Polemik Pajak Lahan Jadi Jalan di Karawang: BPKAD Beri Penjelasan, Warga Tuntut Keadilan
Polemik Pajak Lahan Jadi Jalan di Karawang: BPKAD Beri Penjelasan, Warga Tuntut Keadilan
Karawang, Jawa Barat - Kasus seorang warga Batujaya, Karawang, bernama Henny Yulianti, yang masih menerima tagihan pajak atas tanah dan rumahnya yang telah menjadi bagian dari jalan akses selama dua dekade, menjadi sorotan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang angkat bicara mengenai permasalahan ini, sementara Henny Yulianti terus berjuang menuntut keadilan atas ganti rugi yang dianggap tidak layak.
Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Katmi, menjelaskan bahwa pembebasan lahan seluas 4.791 meter persegi di daerah Batujaya memang telah dilakukan pada tahun 2006. Lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan jalan akses menuju jembatan yang menghubungkan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Menurut Katmi, berdasarkan keterangan dari camat setempat, Henny Yulianti termasuk salah satu pemilik lahan yang dibebaskan.
Penjelasan BPKAD Karawang
Menanggapi keluhan Henny Yulianti terkait tagihan pajak yang terus berlanjut, Katmi menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena pemilik lahan tidak segera mengurus pemecahan sertifikat setelah proses pembebasan lahan dilakukan. Katmi menekankan pentingnya proses splitsing atau pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika hanya sebagian tanah yang dibebaskan oleh pemerintah daerah. Setelah pemecahan sertifikat, pemilik tanah juga perlu mengurus perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar data pajak sesuai dengan kondisi kepemilikan lahan yang baru.
Tuntutan Warga Atas Ganti Rugi
Selain masalah pajak, Henny Yulianti juga menyoroti permasalahan ganti rugi yang ia terima. Ia merasa ganti rugi tersebut tidak adil dan menuntut sisa pembayaran yang lebih layak. Menurut pengakuannya, ia menandatangani blanko kosong yang kemudian diisi sebagai tanda terima, tanpa mengetahui secara pasti jumlah ganti rugi yang akan diterimanya. Henny juga mengaku trauma atas kejadian tersebut. Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang adil dan transparan atas permasalahan ini.
Pembuktian Pembayaran Ganti Rugi
Katmi juga menanggapi klaim Henny Yulianti terkait pembayaran ganti rugi yang belum sepenuhnya diterima. Ia menekankan pentingnya pembuktian otentik atas klaim tersebut. Katmi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan camat pada saat itu, pembayaran ganti rugi telah diselesaikan. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya kesulitan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut karena pejabat yang bertugas pada saat pembebasan lahan telah meninggal dunia.
Langkah Selanjutnya
Kasus Henny Yulianti ini menjadi contoh permasalahan kompleks yang seringkali muncul dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan. Diperlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, seperti BPKAD, Bapenda, BPN, dan pemerintah kecamatan, untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, penting bagi pemilik lahan untuk memahami hak dan kewajiban mereka serta proaktif dalam mengurus administrasi pertanahan setelah proses pembebasan lahan selesai.
Kasus ini masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut dan diharapkan dapat segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Pemerintah daerah Karawang diharapkan dapat menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius dan memberikan perhatian khusus terhadap keluhan warga yang merasa dirugikan dalam proses pembebasan lahan.