Komplotan Pemerasan Modus Kencan di Jakarta Utara Dibekuk, Korban Diancam dan ATM Dikuras

Komplotan Pemerasan Modus Kencan Diringkus di Jakarta Utara

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan pelaku pemerasan yang beraksi dengan modus kencan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keempat tersangka, terdiri atas tiga pria dan satu wanita, ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan terhadap seorang korban berinisial RPS. Aksi kriminal ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025, di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok.

Kronologi Pemerasan dan Ancaman

Kronologi kejadian bermula saat korban, RPS, bertemu dengan salah satu tersangka, Firli Dewi (29), yang telah disepakati sebelumnya sebagai teman kencan di sebuah kos di Tanjung Priok. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi mimpi buruk bagi RPS. Tak lama setelah keduanya bertemu, tiga pria lainnya tiba di lokasi. Salah satu pria tersebut berpura-pura menjadi suami Firli Dewi dan kemudian menuduh RPS telah berselingkuh dengan istrinya. Situasi pun memanas. Para pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan mengancam korban dengan ancaman kekerasan fisik.

Dalam keterangannya, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan, "Salah satu pelaku, yang mengaku sebagai suami Fitri, mengancam korban dengan pisau sambil menuduh korban berselingkuh. Korban diancam akan dipulangkan dalam keadaan telanjang jika tidak menuruti permintaan pelaku."

Para pelaku kemudian memaksa korban untuk memberikan PIN m-banking miliknya. Setelah mendapatkan akses, mereka langsung menguras saldo rekening korban. Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas judi online. AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menambahkan, "Korban diintimidasi, dikelilingi, dan diancam agar menyerahkan PIN ATM. Setelah berhasil mendapatkan akses ke rekening korban, pelaku langsung menguras seluruh saldo yang ada."

Tersangka dan Barang Bukti

Selain Firli Dewi, polisi juga mengamankan tiga tersangka pria lainnya, yaitu Sudarna (38), Aly Akbar (32), dan Dedeh Supriatna (30). Keempat tersangka kini telah diamankan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya mutasi rekening korban, ponsel korban, dan dua bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan dengan modus kencan online masih marak terjadi. Kepolisian menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media online. Para pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan pasal yang diterapkan, mengingat tindakan mereka telah melanggar hukum dengan ancaman kekerasan dan kerugian finansial bagi korban.

Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Kepolisian akan terus berupaya mencegah kejahatan serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.