Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Tol Jakarta-Cikampek Picu Kepadatan Arus Mudik Awal
Kepadatan di Tol Japek Akibat Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga
Operasi Ketupat 2025 telah dimulai, dan salah satu dampaknya terasa di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Pada hari Senin, 24 Maret 2025, petugas mulai memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih, yang merupakan bagian dari upaya pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran 1466 H/2025.
Jasa Marga melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @PTJASAMARGA melaporkan bahwa kepadatan lalu lintas terjadi di sekitar titik penyekatan. Pada pukul 01.38 WIB, kemacetan terpantau di ruas Karawang Barat KM 44 hingga KM 47 arah Cikampek, akibat adanya penyekatan kendaraan truk dengan muatan golongan 3 atau lebih. Sementara itu, arus lalu lintas dari arah Cikampek menuju Cawang dilaporkan lancar.
Dasar Hukum dan Tujuan Pembatasan
Pembatasan operasional kendaraan barang ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa instansi pemerintah:
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025
- Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025
- Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025
SKB ini mengatur tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur arus mudik dan balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H. Tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Detail Pembatasan Operasional
Pembatasan operasional diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Jenis kendaraan yang terkena pembatasan meliputi:
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan barang. Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan. Selain itu, kendaraan barang juga diperbolehkan beroperasi jika terdapat diskresi dari pihak kepolisian, dengan tetap mengutamakan keselamatan.
Imbauan Bagi Perusahaan Angkutan Barang
Pemerintah mengimbau perusahaan angkutan barang untuk tetap memperhatikan ketentuan terkait tata cara pemuatan, daya angkut, dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang. Semua aspek ini harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi seluruh masyarakat.