Kepala DLH Ponorogo Ajukan Sanggahan atas Sanksi Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Kepala DLH Ponorogo Ajukan Sanggahan atas Sanksi Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Gulang Winarno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengajukan surat sanggahan terkait sanksi non-job yang dijatuhkan kepadanya. Sanksi tersebut merupakan konsekuensi dari dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada Serentak 2024. Surat Keputusan (SK) Bupati Ponorogo yang menjatuhkan sanksi tersebut telah diterima Gulang pada Jumat, 14 Februari 2025, dan sesuai prosedur, ia memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan sanggahan. Sanggahan tersebut telah disampaikan pada Selasa, 4 Maret 2025, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pernyataan singkatnya pada Rabu, 5 Maret 2025, Gulang menjelaskan substansi dari sanggahan yang diajukan. Ia menegaskan bahwa dirinya ditempatkan sebagai pelaksana, sebuah konsekuensi dari sanksi yang dijatuhkan. Intinya, sanggahan ini merupakan upaya untuk meminta keadilan dan kebijakan dari Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, agar sanksi tersebut dapat ditinjau ulang dan diringankan. Gulang membantah tuduhan memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah selama Pilkada 2024. Ia menekankan bahwa pengajuan sanggahan merupakan hak yang dijamin, dan melalui upaya ini, ia berharap Bupati akan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan memberikan sanksi yang lebih ringan.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, menyatakan bahwa Bupati akan segera memberikan jawaban atas sanggahan yang diajukan Gulang. Jika sanggahan tersebut ditolak, Gulang akan dipindahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, direncanakan ke Dinas Perpustakaan. Keputusan akhir mengenai penempatan kembali sepenuhnya berada di tangan Bupati. Proses penjatuhan sanksi sebelumnya telah melalui tahapan yang cukup panjang, termasuk peringatan lisan dan serangkaian pemeriksaan oleh Inspektorat dan BKPSDM.

Proses ini menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada. Kasus ini juga menggarisbawahi mekanisme hukum dan jalur penyelesaian yang tersedia bagi ASN yang merasa keputusan terhadap dirinya tidak adil. Meskipun sanksi telah dijatuhkan, proses hukum masih berjalan dan hak-hak ASN tetap dijamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah Gulang dalam mengajukan sanggahan menunjukkan upaya untuk mempertahankan hak-haknya dan menunjukkan proses hukum yang berjalan sesuai koridornya. Publik kini menantikan keputusan final dari Bupati Ponorogo terkait sanggahan yang diajukan oleh Kepala DLH tersebut.

  • Pernyataan resmi Gulang Winarno menekankan pentingnya keadilan dan pertimbangan yang objektif dalam keputusan Bupati.
  • Tembusan surat sanggahan kepada instansi terkait menunjukkan transparansi dan upaya untuk memastikan proses yang adil.
  • Pernyataan Sekda mengkonfirmasi adanya proses hukum yang masih berjalan dan kepastian adanya tindak lanjut atas sanggahan yang diajukan.
  • Potensi pemindahan ke Dinas Perpustakaan sebagai konsekuensi penolakan sanggahan menjadi gambaran dari proses administrasi kepegawaian yang berlaku.
  • Kasus ini menjadi studi kasus penting mengenai penegakan netralitas ASN dalam proses Pilkada dan mekanisme hukum yang tersedia.