Pembatasan Ganjil Genap Jakarta Dikecualikan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri
Jakarta, Indonesia – Kabar terbaru bagi para pengguna jalan di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan adanya penyesuaian terhadap kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan sistem ganjil genap. Kebijakan ini akan mengalami pengecualian selama periode libur panjang yang mencakup Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 2025.
Efektif mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025, sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan di seluruh wilayah Jakarta. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Namun, sebelum memasuki masa pengecualian tersebut, sistem ganjil genap masih akan berlaku selama empat hari kerja, mulai dari Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025. Masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan aturan ini agar terhindar dari sanksi pelanggaran.
Jadwal dan Waktu Pemberlakuan Ganjil Genap (24-27 Maret 2025):
- Sesi Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
- Sesi Sore: 16.00 - 20.00 WIB
Daftar 25 Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap (24-27 Maret 2025):
Berikut adalah daftar lengkap 25 ruas jalan di Jakarta yang masih akan menerapkan sistem ganjil genap sebelum masa pengecualian:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Sanksi Pelanggaran:
Bagi para pelanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Pengecualian ganjil genap selama libur panjang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin merayakan hari raya atau berlibur. Namun, setelah masa pengecualian berakhir, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa. Pastikan kendaraan Anda sesuai dengan tanggal dan aturan yang berlaku agar perjalanan Anda lancar dan terhindar dari sanksi.