Revisi UU TNI: Prajurit Aktif di Luar 14 Kementerian/Lembaga Wajib Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri

Revisi UU TNI: Prajurit Aktif di Luar 14 Kementerian/Lembaga Wajib Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri

Undang-Undang TNI yang baru-baru ini disahkan oleh DPR telah membawa perubahan signifikan terkait penempatan personel militer aktif di jabatan sipil. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penegasan bahwa prajurit TNI yang saat ini menduduki posisi di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan, diwajibkan untuk memilih antara pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa Panglima TNI telah menginstruksikan agar seluruh anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar daftar yang diamanatkan dalam Pasal 47 UU No 34 Tahun 2004 (yang telah direvisi) untuk segera mengambil langkah pensiun dini atau pengunduran diri. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen TNI untuk mematuhi dan mengimplementasikan perubahan dalam UU TNI yang baru.

Perubahan dalam Pasal 47 UU TNI

Revisi UU TNI membawa perubahan pada Pasal 47, terutama terkait posisi ayat (1) dan ayat (2). Selain itu, UU yang baru memperluas daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari 10 menjadi 14 institusi.

Berikut perbandingan Pasal 47 dalam UU TNI lama dan yang baru:

  • Pasal 47 UU 34/2004 (Lama):

    1. Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
    2. Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
  • Pasal 47 RUU TNI (Baru):

    1. Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    2. Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kedua versi pasal tersebut secara konsisten mempertahankan ketentuan bahwa prajurit harus pensiun atau mengundurkan diri jika ingin menempati jabatan sipil di luar daftar kementerian/lembaga yang telah ditentukan.

Daftar 14 Kementerian dan Lembaga yang Diizinkan

Berikut adalah daftar lengkap 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif berdasarkan UU TNI terbaru:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
  4. Badan Intelijen Negara.
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
  6. Lembaga Ketahanan Nasional.
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN).
  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
  10. Badan Penanggulangan Bencana.
  11. Badan Penanggulangan Terorisme.
  12. Badan Keamanan Laut.
  13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
  14. Mahkamah Agung.

Implikasi dan Implementasi

Dengan adanya aturan ini, sejumlah pejabat TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan di luar 14 institusi tersebut, seperti Irjen Kemenhub Letjen Maryono, Irjen Kementan Letjen Irham W, Badan Penyelenggara Haji Laksamana Satu Ian Heriyawan dan Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy, akan terpengaruh secara langsung. Mereka harus segera mengambil keputusan terkait kelanjutan karir mereka, apakah memilih pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer.

Implementasi UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memperjelas batasan dan aturan terkait penempatan personel militer di jabatan sipil, serta memastikan bahwa TNI tetap fokus pada tugas pokoknya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya.