IASC Tangani Ribuan Aduan Penipuan Keuangan, Bekukan Aset Lebih dari Rp 129 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam memberantas kejahatan keuangan daring. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima puluhan ribu aduan dan berhasil membekukan dana dengan nilai yang signifikan.

Berdasarkan data yang dirilis OJK melalui akun Instagram resminya, IASC telah menerima sebanyak 67.866 aduan terkait berbagai modus penipuan di sektor keuangan. Dari ribuan aduan tersebut, IASC berhasil mengidentifikasi dan memblokir 31.398 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan. Lebih lanjut, upaya pemblokiran ini berhasil mengamankan dana sebesar Rp 129,1 miliar yang berpotensi menjadi korban penipuan.

IASC merupakan inisiatif yang digagas oleh OJK bersama dengan kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat dan mengefektifkan penanganan kasus penipuan di sektor keuangan yang semakin marak terjadi di era digital.

Langkah-langkah yang dilakukan IASC meliputi:

  • Penerimaan Aduan: Masyarakat dapat melaporkan indikasi penipuan keuangan melalui portal resmi IASC.
  • Investigasi: Tim IASC melakukan investigasi terhadap aduan yang masuk untuk memverifikasi kebenaran informasi.
  • Pemblokiran Rekening: Jika terbukti adanya indikasi penipuan, IASC berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat.
  • Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum: IASC bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus penipuan yang terindikasi tindak pidana.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang semakin canggih. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pinjaman online yang tidak masuk akal. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.

Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan, OJK mengimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke IASC melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan bantuan terkait penipuan keuangan.