Pemerintah Tegaskan Larangan Pembangunan Perumahan di Lahan Pertanian Demi Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintah Tegaskan Larangan Pembangunan Perumahan di Lahan Pertanian Demi Ketahanan Pangan Nasional
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan melarang pembangunan perumahan di atas lahan pertanian produktif, khususnya sawah. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Wakil Menteri PKP sebagai respons terhadap arahan Presiden terkait perlindungan lahan pertanian.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam kunjungannya ke sebuah kompleks perumahan di Karawang, Jawa Barat, menekankan pentingnya menjaga lahan sawah. Ia mengingatkan para pengembang untuk tidak mengorbankan lahan pertanian demi pembangunan perumahan. "Lahannya tolong jangan di sawah ya Bu (pengembang). Jangan nanti kita menyelesaikan masalah perumahan tapi masalah ketahanan pangan jadi berkurang," ujarnya, Sabtu (22/3/2025).
Ara menjelaskan bahwa ketahanan pangan adalah isu krusial bagi negara dan menjadi perhatian utama Presiden Prabowo Subianto yang berkeinginan mewujudkan swasembada pangan. Pembangunan perumahan yang tidak terkendali di lahan sawah dapat mengancam produksi padi dan komoditas pertanian lainnya, sehingga membahayakan ketahanan pangan nasional.
Senada dengan Menteri PKP, Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, sebelumnya juga menyampaikan larangan serupa. Dalam sebuah seminar internasional di Jakarta, Fahri mengungkapkan bahwa Presiden telah menginstruksikan untuk tidak menggunakan lahan produktif seperti sawah untuk pembangunan perumahan.
"Kami tidak akan menggunakan tanah produktif. Presiden sudah melarang kita untuk memakai persawahan untuk rumah," tegas Fahri. Ia menambahkan bahwa meskipun lahan bekas sawah seringkali lebih murah dan mudah mendapatkan izin pembangunan, risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar. Rumah yang dibangun di atas lahan bekas sawah berpotensi tidak kokoh, terutama saat terjadi gempa bumi. Pengalaman pribadinya menyaksikan dampak buruk pembangunan di atas lahan sawah semakin memperkuat keyakinannya untuk menentang praktik tersebut.
Alasan Larangan Pembangunan di Lahan Sawah:
- Ketahanan Pangan: Lahan sawah merupakan aset penting untuk produksi padi dan komoditas pertanian lainnya. Alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan dapat mengurangi produksi pangan dan mengancam ketahanan pangan nasional.
- Kualitas Tanah: Lahan bekas sawah seringkali memiliki kualitas tanah yang kurang baik untuk pembangunan. Hal ini dapat menyebabkan bangunan tidak kokoh dan rentan terhadap kerusakan, terutama saat terjadi bencana alam.
- Dampak Lingkungan: Pembangunan di lahan sawah dapat merusak ekosistem dan mengurangi kemampuan lahan dalam menyerap air. Hal ini dapat meningkatkan risiko banjir dan kekeringan.
- Arahan Presiden: Presiden telah secara tegas melarang penggunaan lahan produktif seperti sawah untuk pembangunan perumahan.
Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi yang seimbang antara pemenuhan kebutuhan perumahan dan perlindungan lahan pertanian. Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan non-produktif, mengembangkan konsep perumahan vertikal, dan mendorong pembangunan perumahan yang berkelanjutan.
Dengan penegasan larangan ini, diharapkan para pengembang dapat lebih bijak dalam memilih lokasi pembangunan perumahan dan turut berkontribusi dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.