Mudik Lebaran 2025: Ancaman Travel Gelap dan Upaya Penertiban Guna Tingkatkan Keselamatan Pemudik
Mudik Lebaran 2025: Ancaman Travel Gelap dan Upaya Penertiban Guna Tingkatkan Keselamatan Pemudik
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, fenomena travel gelap kembali menghantui kelancaran dan keselamatan mudik. Praktik ilegal ini, yang beroperasi tanpa izin resmi, menawarkan jasa transportasi dari rumah ke rumah atau melalui platform media sosial, menjangkau hingga pelosok desa. Meskipun menawarkan kemudahan, penggunaan travel gelap menyimpan berbagai risiko yang perlu diwaspadai.
Imbauan dan Tindakan Tegas Pemerintah
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengakui kesulitan dalam memberantas travel gelap. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa travel gelap karena potensi bahaya yang mengintai. Kendaraan yang tidak terdaftar tidak terjamin kelayakannya, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, penumpang travel gelap tidak dilindungi asuransi jika terjadi insiden.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengambil langkah tegas dengan menindak travel gelap yang memanfaatkan momen mudik. Meskipun penindakan dilakukan secara bertahap, tindakan tegas akan diambil jika diperlukan. Polisi juga menggandeng Direktorat Reserse Siber untuk memantau aktivitas travel gelap melalui grup WhatsApp dan media sosial. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi jumlah travel gelap yang beroperasi selama periode mudik.
Kerugian bagi Pengusaha Angkutan Umum Resmi
Maraknya travel gelap tidak hanya membahayakan pemudik, tetapi juga merugikan pengusaha angkutan umum resmi. Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyoroti bahwa bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Angkutan Jalan Antar Provinsi (AJAP) harus memenuhi berbagai persyaratan dan membayar pajak, sementara travel gelap beroperasi tanpa aturan yang jelas. Ketidaksetaraan ini menciptakan persaingan yang tidak sehat dan merugikan pengusaha yang taat aturan.
MTI mendesak Kementerian Perhubungan untuk bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam membenahi sistem angkutan umum di daerah. Kehadiran travel gelap seringkali menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh angkutan umum resmi, terutama di daerah pedesaan. Pemerintah perlu meningkatkan kualitas dan jangkauan angkutan umum agar masyarakat tidak lagi bergantung pada travel gelap.
Kegagalan Pemerintah dalam Penyediaan Transportasi Publik
Djoko Setijowarno menegaskan bahwa maraknya travel gelap bukanlah inovasi, melainkan cerminan kegagalan pemerintah dalam menyediakan transportasi publik yang merata. Kebutuhan masyarakat akan transportasi untuk mencari nafkah tidak terpenuhi, sehingga mereka beralih ke travel gelap sebagai alternatif. Pemerintah perlu berbenah diri dan meningkatkan investasi dalam transportasi publik agar masyarakat memiliki pilihan yang aman dan terjangkau.
Daftar Risiko Menggunakan Travel Gelap:
- Keselamatan tidak terjamin: Kendaraan tidak terstandarisasi dan tidak melalui pemeriksaan rutin.
- Tidak ada asuransi: Penumpang tidak terlindungi jika terjadi kecelakaan.
- Potensi tindak kriminal: Risiko menjadi korban penipuan atau kejahatan lainnya.
- Tarif tidak jelas: Harga bisa berubah sewaktu-waktu.
Dengan memahami risiko dan implikasi yang ditimbulkan, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih moda transportasi untuk mudik Lebaran. Prioritaskan keselamatan dan kenyamanan dengan menggunakan jasa angkutan umum resmi yang terjamin keamanannya.
Kesimpulan
Fenomena travel gelap menjelang Lebaran 2025 menjadi perhatian serius. Pemerintah berupaya menertibkan praktik ilegal ini melalui imbauan dan tindakan tegas. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa travel gelap karena risiko keselamatan yang tinggi. Di sisi lain, pemerintah perlu berbenah diri dalam menyediakan transportasi publik yang merata dan terjangkau agar masyarakat tidak lagi bergantung pada travel gelap. Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.