Petugas Damkar Depok Mengaku Diberi Sanksi dan Haknya Ditahan Setelah Kembali Bekerja

Petugas Damkar Depok Mengaku Diberi Sanksi dan Haknya Ditahan Setelah Kembali Bekerja

Depok, Jawa Barat - Sandi Butar Butar, seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Kota Depok, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat viral karena mengungkap kondisi peralatan Damkar yang memprihatinkan dan berujung pada pemutusan kontrak kerjanya, Sandi kembali dipekerjakan pada 10 Maret 2025. Namun, kembalinya Sandi ke Damkar Depok justru diwarnai dengan berbagai masalah baru.

Sandi mengaku mengalami sejumlah tekanan dan perlakuan yang tidak adil sejak kembali bertugas. Ia mengklaim telah menerima empat surat peringatan (SP) dalam waktu kurang dari sebulan. Selain itu, ia juga mengeluhkan pemotongan gaji dan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti rekan-rekannya yang lain. Pengakuan Sandi ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan internal Damkar Depok.

Rangkaian Surat Peringatan yang Janggal

Sandi menjelaskan bahwa salah satu SP yang diterimanya berkaitan dengan tuduhan mengoperasikan unit pemadam kebakaran tanpa izin pada 18 Maret 2025. Surat peringatan bernomor 800/30 BJS itu diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, tempat Sandi bertugas, dan ditandatangani oleh Kepala UPT Munadi. Sandi dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

"Saat itu saya hanya membantu rekan-rekan yang sedang menangani kebakaran. Mengontrol dan menjaga mesin mobil adalah hal yang lumrah dilakukan oleh setiap anggota pemadam kebakaran," ujar Sandi. Ia menduga bahwa SP tersebut sengaja dibuat-buat untuk mencari kesalahannya.

Sandi merasa diperlakukan tidak adil karena menurutnya, rekan-rekannya di UPT lain seringkali mendapatkan toleransi dalam situasi serupa. Ia menduga bahwa SP yang diterimanya merupakan bentuk intimidasi atau pembalasan atas sikapnya yang kritis terhadap kondisi Damkar Depok.

Pemotongan Gaji dan Penahanan THR

Tidak hanya itu, Sandi juga mengungkapkan bahwa ia mengalami pemotongan gaji dan tidak menerima THR. Ia mengaku sempat ditawari negosiasi oleh pihak internal Damkar agar tidak lagi mempermasalahkan uang makan dan hak-hak petugas lainnya. Sebagai imbalannya, ia dijanjikan uang tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan. Namun, Sandi menolak tawaran tersebut.

"Saya katakan kepada mereka, saya tidak ingin mengkompromikan hak-hak anggota. Saya hanya ingin hak anggota diberikan. Mereka mengancam tidak akan memberikan gaji penuh dan THR jika saya tidak mau bekerja sama," tutur Sandi.

Ancaman tersebut, menurut Sandi, kemudian direalisasikan. Gajinya yang seharusnya Rp 3,4 juta dipotong menjadi Rp 1,9 juta. Ia juga tidak menerima THR, sementara rekan-rekannya mendapatkan hingga Rp 6,8 juta. Sandi mengaku telah mempertanyakan hal ini kepada para pejabat terkait, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Penempatan Tugas yang Dipersulit

Selain masalah SP, gaji, dan THR, Sandi juga merasa dipersulit dalam hal penempatan tugas. Ia ditempatkan di UPT Bojongsari, yang lokasinya jauh dari tempat tinggalnya dan sulit dijangkau dengan kendaraan umum. Hal ini membuatnya kesulitan untuk datang tepat waktu saat apel pagi.

"Saya sudah bilang bahwa saya tidak punya kendaraan dan harus naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya tidak ada keringanan. Karena saya tidak ikut apel, saya malah di-SP," keluh Sandi.

Upaya Konfirmasi dan Reaksi Publik

Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Damkar Depok, Adnan Mahyudin, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan. Kasus Sandi ini kembali menarik perhatian publik dan memicu diskusi tentang perlindungan terhadap whistleblower dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lembaga publik. Masyarakat berharap agar permasalahan yang dialami Sandi dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, serta menjadi momentum untuk memperbaiki kondisi Damkar Depok secara keseluruhan.

Berikut adalah poin-poin penting yang dikeluhkan oleh Sandi Butar Butar:

  • Menerima empat surat peringatan (SP) dalam waktu kurang dari sebulan.
  • Dituduh mengoperasikan unit pemadam kebakaran tanpa izin.
  • Merasa diperlakukan tidak adil dan diintimidasi.
  • Gaji dipotong dari Rp 3,4 juta menjadi Rp 1,9 juta.
  • Tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Ditempatkan di lokasi tugas yang jauh dan sulit dijangkau.