Pemkab Probolinggo Tegaskan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Probolinggo Siapkan Pengawasan Ketat Penggunaan Mobil Dinas Selama Libur Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/274/426.203/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Probolinggo, M. Haris.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan upaya pencegahan praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, penggunaan aset negara harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.

"Larangan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Kendaraan dinas adalah fasilitas yang diberikan untuk menunjang kinerja ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik," tegas Ugas pada Minggu (23/3/2025).

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkab Probolinggo telah menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat. Seluruh kendaraan dinas, termasuk berbagai jenis mobil seperti Toyota Zenix Hybrid, Innova Reborn, Honda HRV, dan Nissan Xtrail, wajib dikumpulkan dan diparkir di tiga lokasi strategis:

  • Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan
  • Kompleks Diklat BKPSDM di Dringu
  • Mall Pelayanan Publik di Dringu

Pengumpulan kendaraan dinas ini dijadwalkan pada hari Kamis, 27 Maret 2025, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Ugas Irwanto menambahkan bahwa bagi ASN yang memiliki kebutuhan mendesak dan memerlukan kendaraan dinas selama periode larangan, wajib berkoordinasi dengan petugas yang ditunjuk untuk menjaga kendaraan dinas.

"Kami memahami bahwa dalam kondisi tertentu, penggunaan kendaraan dinas mungkin diperlukan. Namun, izin penggunaan akan diberikan secara selektif dan hanya untuk keperluan yang benar-benar mendesak dan berkaitan dengan tugas kedinasan," jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dapat mematuhi aturan yang berlaku dan turut serta menjaga aset negara agar dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi dan optimalisasi penggunaan aset daerah.