Kasus Dugaan Penggelapan: Ibu di Tangerang Selatan Bebas dari Jerat Hukum Setelah Mediasi Damai

Kasus Dugaan Penggelapan Berakhir dengan Perdamaian

TANGERANG SELATAN, Banten - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan AHSY, seorang ibu yang sempat menjadi perhatian publik setelah kedua anaknya berupaya menjual ginjal demi membebaskannya, telah menemui titik terang. Pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, mengakhiri proses hukum yang sempat berjalan.

Kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, mengonfirmasi pencabutan laporan di Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan. "Kami mengumumkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai, dan laporan telah resmi dicabut," ujar Paulus, Senin (24/3/2025).

Paulus menambahkan, surat pencabutan laporan telah diserahkan kepada Polsek Ciputat Timur. Kesepakatan damai tersebut dicapai melalui proses mediasi yang berlangsung di Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Minggu (23/3/2025). Mediasi ini melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.

Penyerahan surat perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan pada malam harinya di Polsek Ciputat Timur, diterima langsung oleh Kapolsek Kompol Bambang Askar. Paulus, mewakili kliennya, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat kasus ini. "Klien kami hanya mencari keadilan, tanpa bermaksud melanggar hukum. Kami mohon maaf atas dampak pemberitaan yang meresahkan masyarakat," katanya.

Permohonan Maaf dari Keluarga Terlapor

Suami AHSY, Yelvin, juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan spontan kedua anaknya yang sempat viral di media sosial. Yelvin menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian anak-anak terhadap ibunya, tanpa sepengetahuan dirinya.

"Anak-anak bertindak atas dasar cinta dan perhatian kepada ibunya, tanpa melibatkan keluarga. Kami bersyukur dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," jelas Yelvin.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan aksi Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, dua bersaudara yang berupaya menjual ginjal di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan sebagai upaya membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Farrel menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika ibunya diminta membantu pekerjaan rumah tangga di kediaman keluarga ayahnya. Karena merasa diperlakukan tidak baik, ibunya memutuskan untuk berhenti. Ipar dari ibu Farrel kemudian melaporkannya ke Polsek Ciputat atas dugaan penggelapan barang dan uang.

Menurut Farrel, tuduhan penggelapan tidak berdasar karena ponsel dan uang yang dituduhkan merupakan pemberian dari pelapor dan telah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Meski sang ibu telah mengembalikan ponsel dan sebagian uang, ia tetap ditahan.

Penangguhan Penahanan

Sebelum kesepakatan damai tercapai, pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap AHSY. Permohonan tersebut dikabulkan oleh Polres Tangerang Selatan.

"Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril pada Minggu (23/3/2025).