Indonesia Airlines Terganjal Izin Terbang, Kemenhub Tegaskan Belum Terima Pengajuan Resmi

Indonesia Airlines Terganjal Izin Terbang, Kemenhub Tegaskan Belum Terima Pengajuan Resmi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) secara resmi menyatakan bahwa hingga saat ini, belum menerima permohonan perizinan operasional dari maskapai yang mengklaim bernama Indonesia Airlines. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di berbagai platform media mengenai rencana operasional maskapai tersebut.

"Kami perlu menggarisbawahi bahwa sampai hari ini, Ditjen Hubud belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal maupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (23/3/2025).

Pernyataan ini menjadi krusial untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait status operasional maskapai yang bersangkutan. Lukman menambahkan, pihaknya juga belum menerima pengajuan dokumen administratif terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.

Prosedur Perizinan Maskapai Penerbangan

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021, setiap maskapai penerbangan yang berkeinginan untuk beroperasi secara komersial di Indonesia wajib memenuhi serangkaian persyaratan perizinan yang ketat. Proses ini meliputi:

  • Pengajuan dokumen administratif lengkap.
  • Pemenuhan persyaratan teknis yang meliputi aspek keselamatan, keamanan, dan operasional penerbangan.
  • Proses verifikasi dan validasi oleh Ditjen Hubud.

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi, maskapai tersebut baru dapat memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Selain itu, maskapai juga diwajibkan memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022. AOC ini membuktikan bahwa maskapai tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan internasional.

Tanpa kedua sertifikat tersebut, Indonesia Airlines tidak dapat secara legal beroperasi sebagai maskapai penerbangan niaga berjadwal di Indonesia. Kemenhub menekankan bahwa proses perizinan ini sangat penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan bagi seluruh penumpang.

Imbauan Kemenhub kepada Masyarakat

Ditjen Hubud mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial atau sumber yang tidak resmi. Masyarakat disarankan untuk selalu mencari informasi yang akurat dan terpercaya dari sumber-sumber resmi seperti situs web Kemenhub atau Ditjen Hubud.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya," tegas Lukman.

Kemenhub melalui Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru kepada publik terkait perkembangan perizinan Indonesia Airlines maupun maskapai penerbangan lainnya yang berencana beroperasi di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan kepastian kepada masyarakat terkait layanan transportasi udara.

Kemenhub menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan pelayanan merupakan prioritas utama dalam setiap proses perizinan maskapai penerbangan. Oleh karena itu, seluruh maskapai wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelum dapat beroperasi secara komersial.