YLPK Jatim Bantah Isu Asbes Berbahaya: Hasil Riset Buktikan Aman untuk Konsumen

YLPK Jatim Bantah Isu Asbes Berbahaya: Hasil Riset Buktikan Aman untuk Konsumen

Surabaya, Jawa Timur - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur secara tegas membantah narasi yang menyebutkan bahwa penggunaan serat asbes, khususnya pada produk asbes semen, dapat menyebabkan penyakit asbestosis. Bantahan ini didasarkan pada hasil penelitian komprehensif yang dilakukan YLPK Jatim terhadap masyarakat dan pengujian laboratorium yang menunjukkan hasil sebaliknya.

Penelitian dan Pengujian Mendalam

Menurut Mukharrom Hadi Kusumo, SH, MH, Advokat dan Sekretaris YLPK Jatim, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap 100 responden yang berdomisili di 31 kecamatan di Kota Surabaya. Sampel diambil secara acak di 17 kecamatan dan 18 kelurahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan produk berbahan serat asbes tidak memberikan dampak negatif terhadap kesehatan konsumen.

"Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa produk berbahan serat asbes aman digunakan sebagai atap dan plafon rumah tinggal konsumen, bahkan setelah penggunaan lebih dari 30 tahun," ujar Mukharrom dalam keterangan tertulisnya.

Selain penelitian lapangan, YLPK Jatim juga melakukan serangkaian pengujian paparan serat asbes di udara. Pengambilan sampel udara dilakukan di enam titik lokasi, dan hasilnya menunjukkan bahwa kadar serat asbes di bawah 0,1 (nol koma satu) nilai ambang batas (NAB) yang ditetapkan.

Sesuai Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pengujian ini dilakukan sesuai dengan metode SNI 16-7059-2004 untuk identifikasi serat asbes putih Chrysotile (+), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018. Laporan Hasil Uji Nomor 035/LAB/03/2025 dari Laboratorium Pusat Higiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengkonfirmasi hasil tersebut.

Hasil yang sama juga diperoleh dari pengujian yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Unit Pelaksana Teknis Keselamatan Kerja. Pengukuran kadar asbes di tujuh titik lokasi penelitian menunjukkan hasil di bawah 0,1 NAB, sesuai dengan Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (Laporan Hasil Pengujian kadar Debu Total Lingkungan Kerja Nomor: LHU.0013/II/2025).

Transparansi dalam Pengambilan Sampel

Sebagai bentuk transparansi, pengambilan sampel udara di 13 titik lokasi dilakukan di Halaman Parkir Museum NU Surabaya pada tanggal 26 Februari 2025. Proses ini disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Dinas Kesehatan Jatim, Dinas Lingkungan Hidup Jatim, UPT Perlindungan Konsumen Jawa Timur, serta perwakilan dari NGO lingkungan dan NGO kesehatan.

Perlindungan Konsumen sebagai Prioritas

YLPK Jatim menegaskan komitmennya untuk menyebarluaskan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat mengenai keamanan produk berbahan serat asbes. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 30 yang mengatur pengawasan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat.

Peran aktif YLPK Jatim ini sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan, Pengawasan, Penyelenggaraan dan Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang LPKSM.

Advokasi yang dilakukan YLPK Jatim juga bertujuan untuk melindungi hak normatif konsumen, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 4 huruf c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal ini menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Kesimpulan: Asbes Semen Aman Digunakan

Berdasarkan hasil klarifikasi dengan produsen, ahli dari Universitas Indonesia, penelitian terhadap seratus responden, dan pengujian laboratorium, YLPK Jatim menyimpulkan bahwa produk serat asbes putih Chrysotile tidak terbukti menyebabkan penyakit asbestosis, sebagaimana yang digambarkan dalam pemberitaan negatif. YLPK Jatim akan terus berupaya memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat mengenai isu ini.