Gubernur Banten Perketat Pengawasan Gratifikasi ASN Jelang Idul Fitri
Antisipasi Korupsi: Gubernur Banten Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Gratifikasi
Gubernur Banten, Andra Soni, mengambil langkah proaktif dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 19 Maret 2025, Gubernur menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Surat Edaran tersebut secara tegas melarang ASN menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatan dan berpotensi melanggar kewajiban atau tugas mereka. Larangan ini mencakup penerimaan uang, bingkisan, parsel, fasilitas, serta bentuk pemberian lainnya yang kerap terjadi menjelang hari raya.
Larangan Menerima dan Meminta THR
Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut juga melarang ASN untuk meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat, perusahaan, atau ASN lainnya. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat merusak citra pemerintahan.
Kewajiban Melapor Gratifikasi
Gubernur Andra Soni menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. ASN yang menerima gratifikasi diwajibkan untuk segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten, dan Inspektorat Daerah. Laporan tersebut harus disampaikan maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Penyaluran Bingkisan Makanan sebagai Bantuan Sosial
Sebagai solusi untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluwarsa, Gubernur menginstruksikan agar bingkisan tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan, panti jompo, atau kelompok masyarakat rentan lainnya. Penyaluran ini harus dikoordinasikan dengan UPG Provinsi Banten dan disertai dengan dokumentasi yang lengkap. UPG kemudian akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Selain pengendalian gratifikasi, Surat Edaran ini juga mengatur tentang penggunaan fasilitas dinas. Gubernur secara tegas melarang ASN dan Pegawai BUMD untuk menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan tugas dan fungsi kedinasan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dapat lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Upaya pencegahan korupsi ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- ASN dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
- ASN dilarang meminta THR kepada pihak manapun.
- ASN wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, UPG, dan Inspektorat Daerah.
- Bingkisan makanan yang mudah rusak disalurkan sebagai bantuan sosial.
- Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Melalui tindakan preventif ini, diharapkan Provinsi Banten dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.