Kontroversi Rendang Willie Salim Berbuntut Panjang: Gelombang Laporan Polisi Menggema di Palembang

Kontroversi Rendang Willie Salim Berbuntut Panjang: Gelombang Laporan Polisi Menggema di Palembang

Gelombang reaksi keras muncul dari masyarakat Palembang terhadap konten video memasak rendang yang dibuat oleh content creator Willie Salim di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB). Konten tersebut dianggap telah merendahkan dan mencoreng citra kota Palembang, memicu serangkaian laporan polisi terhadap Willie Salim.

Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm menjadi salah satu pihak pertama yang mengambil tindakan hukum. Pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, mereka resmi melaporkan Willie Salim ke Polda Sumatera Selatan. Muhammad Gustryan, pimpinan firma hukum tersebut, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk protes dan mewakili perasaan warga Palembang yang merasa tersakiti oleh konten tersebut. Laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LAP-20250322-3F227.

Ryan Gumay Lawfirm menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Willie Salim dan menjadi pelajaran bagi content creator lainnya agar lebih berhati-hati dalam membuat konten dan mempertimbangkan dampak sosial serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Subdit Cyber Crime Polda Sumsel, yang juga telah direspon oleh akun Banpol Sumsel.

Tak hanya Ryan Gumay Lawfirm, content creator kuliner lokal Palembang, Rondoot, juga mengambil langkah serupa. Bersama dengan DPP Gencar dan tim kuasa hukum dari Tulus Putra Law Firm, Rondoot melaporkan Willie Salim atas dugaan tindak pidana. Rondoot mengungkapkan kekecewaannya atas pernyataan-pernyataan dalam konten Willie Salim yang dinilai menghina kota Palembang.

"Yang menghina Kota Palembang disamakan dengan Prindapan, Palembang rakus, Palembang tamak dan lainnya," ujar Rondoot dalam unggahan media sosialnya.

Rondoot menilai bahwa konten tersebut telah menciptakan citra negatif bagi masyarakat Palembang dan penggiringan opini yang dilakukan sangat melukai hati warga. Ia menegaskan bahwa meskipun konten kreator diperbolehkan mencari views dan popularitas, tindakan menjatuhkan nama baik suatu daerah tidak dapat dibenarkan. Rondoot berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Ini bukan soal minta maaf saja tapi ini harus hukum dijalankan sebenar-benarnya," tegas Rondoot.

Sejumlah aktivis dan tokoh pemuda Palembang juga berencana melaporkan Willie Salim ke polisi. Selebgram Palembang, Achmad Fuadi Irawan, mengumumkan bahwa laporan akan diajukan pada Senin, 24 Maret 2025, disertai dengan dialog bersama Kapolrestabes Palembang. Selain itu, pihaknya juga sedang menyelidiki legalitas perizinan kegiatan memasak rendang di BKB.

"Jika memang benar kegiatan (masak rendang di BKB) tidak ada izinnya, berarti kegiatan itu ilegal. Ini yang membuat kami akan melaporkan ke polisi," kata Achmad.

Achmad Fuadi Irawan mengajak seluruh content creator, TikToker, dan selebgram Palembang untuk bersama-sama melaporkan Willie Salim dan berdiskusi dengan Kapolrestabes Palembang.

Menanggapi situasi ini, Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi telah meminta warga yang merasa dirugikan oleh konten Willie Salim untuk segera melapor ke polisi. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai etika dalam pembuatan konten serta tanggung jawab content creator terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Gelombang laporan polisi yang dilayangkan warga Palembang menunjukkan keseriusan mereka dalam menjaga citra dan nama baik kota mereka.