Perjuangan Haru Kakak Beradik di Jakarta: Upaya Bebaskan Ibu dari Jeratan Hukum Berakhir Damai
Aksi Heroik Kakak Beradik di Bundaran HI: Kisah Pilu Berujung Perdamaian
Di tengah hiruk pikuk Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025, dua orang kakak beradik, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, melakukan aksi yang menyentuh hati. Mereka membentangkan poster bertuliskan keinginan untuk menjual ginjal demi membebaskan sang ibu, Syafrida Yani, yang ditahan di Polres Tangerang Selatan atas tuduhan penggelapan.
Latar Belakang Kasus
Syafrida Yani, seorang ibu rumah tangga yang sehari-harinya berjualan makanan, dituduh melakukan penggelapan uang tunai dan ponsel milik keluarga suaminya. Menurut penuturan Farrel, ibunya hanya membantu mengurus rumah saudara dari ayahnya yang sering bepergian ke luar negeri. Namun, selama bekerja di rumah tersebut, Syafrida kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan, bahkan tindakan kasar. Karena merasa tidak tahan, ia memutuskan untuk berhenti.
Keputusan Syafrida ini rupanya tidak diterima oleh iparnya yang kemudian melaporkannya ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan. Farrel menjelaskan bahwa uang dan ponsel yang dituduhkan tersebut sebenarnya adalah pemberian dari iparnya dan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Ia juga menyayangkan proses pemeriksaan yang dinilai tidak adil, karena ibunya tidak didampingi pengacara.
Upaya Keluarga dan Penangguhan Penahanan
Setelah penahanan Syafrida, pihak keluarga segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kabar baik datang pada Minggu, 23 Maret 2025, ketika Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, mengumumkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan. Keluarga juga memberikan keterangan dan klarifikasi terkait tuduhan penggelapan.
"Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya," ujar AKP Agil Sahril.
Perdamaian dan Pencabutan Laporan
Titik terang semakin jelas pada Senin, 24 Maret 2025, ketika kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Laporan di Polsek Ciputat Timur pun dicabut. Kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, menyatakan bahwa kesepakatan damai dicapai melalui mediasi yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga.
"Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut," kata Paulus Tarigan.
Penyerahan surat perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan di Polsek Ciputat Timur dan diterima langsung oleh Kapolsek Kompol Bambang Askar.
Permohonan Maaf dan Rasa Syukur
Mewakili kliennya, Paulus Tarigan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat pemberitaan kasus ini. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut keadilan, bukan bertindak di luar hukum. Suami Syafrida, Yelvin, juga menyampaikan permohonan maaf atas aksi spontan kedua anaknya yang sempat viral di media sosial. Ia menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian anak-anaknya terhadap sang ibu dan dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga.
"Anak-anak melakukan itu atas dasar kepedulian terhadap ibunya, tanpa sepengetahuan keluarga. Kami bersyukur bisa menyelesaikan ini secara kekeluargaan," jelas Yelvin.
Kisah ini menjadi pengingat tentang pentingnya keadilan, kekeluargaan, dan upaya mencari solusi damai dalam setiap permasalahan. Aksi heroik Farrel dan Nayaka, meskipun dilandasi keputusasaan, akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan bagi seluruh keluarga.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kronologi kasus ini:
- 20 Maret 2025: Farrel dan Nayaka melakukan aksi di Bundaran HI untuk menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka.
- Awal Mula: Syafrida Yani dituduh melakukan penggelapan uang dan ponsel milik keluarga suaminya.
- 23 Maret 2025: Penangguhan penahanan Syafrida Yani dikabulkan.
- 24 Maret 2025: Kedua belah pihak sepakat berdamai dan laporan dicabut.