Ratusan Produk Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Ditemukan BBPOM Palangka Raya dalam Sidak Intensif di Kalimantan Tengah
BBPOM Palangka Raya Sita Ratusan Produk Pangan Bermasalah dalam Operasi Intensif
Palangka Raya - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya baru-baru ini menggelar operasi intensif pengawasan pangan di berbagai wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Operasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Operasi yang berlangsung sejak 26 Februari hingga 21 Maret 2025 ini menyasar berbagai sarana distribusi dan peredaran pangan, mulai dari:
- Ritel tradisional
- Ritel modern
- Gudang distributor
Wilayah yang menjadi fokus pengawasan meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Temuan Mengejutkan: Ratusan Produk Tak Layak Edar
Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudi, mengungkapkan bahwa dari 32 sarana distribusi pangan yang diperiksa, ditemukan 21 sarana (65,63%) yang menjual produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Produk-produk ini meliputi:
- Pangan Tanpa Izin Edar (TIE) / ilegal
- Pangan kedaluwarsa
- Pangan rusak
- Pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan berbahaya
Secara total, petugas menemukan 97 jenis produk atau 1.101 pieces pangan TMK dengan nilai mencapai Rp 12.663.700,00. Mayoritas temuan merupakan produk kedaluwarsa (53,61%), diikuti oleh produk rusak (29,90%), dan produk TIE (16,49%).
Tindak Lanjut Tegas dari BBPOM
Menanggapi temuan ini, BBPOM Palangka Raya telah mengambil langkah-langkah tegas, termasuk:
- Pengamanan produk-produk TMK
- Instruksi pengembalian (retur) produk TIE kepada supplier
- Pemusnahan produk rusak dan kedaluwarsa
Ali Yudi menegaskan bahwa BBPOM akan terus mengintensifkan pengawasan dan melaporkan hasil pemeriksaan secara berkala. Selain itu, BBPOM juga berupaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha melalui pendampingan dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran produk pangan olahan, khususnya bagi Usaha Mikro Kecil (UMK).
Imbauan Kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
BBPOM Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menerapkan prinsip "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Masyarakat juga diimbau untuk membaca informasi nilai gizi dan memperhatikan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan yang dikonsumsi.
Kepada pelaku usaha, BBPOM mengingatkan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan agar dapat menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat. Dengan kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, diharapkan keamanan pangan di Kalimantan Tengah dapat terus ditingkatkan.
Keamanan Pangan Prioritas Utama
BBPOM Palangka Raya berkomitmen untuk terus mengawal keamanan pangan, terutama selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Upaya ini dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.