Oknum Peminta THR di Pasar Cibitung Bukan ASN, Pemkab Bekasi Investigasi Pemerasan Berkedok Retribusi
Pemkab Bekasi Tegaskan Pria Berseragam Peminta THR di Pasar Cibitung Bukan ASN
BEKASI, JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan tegas membantah bahwa pria yang viral di media sosial karena meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung adalah aparatur sipil negara (ASN). Pria bernama Sodri tersebut diketahui mengenakan seragam ASN Pemkab Bekasi saat melakukan aksinya, yang kemudian memicu keresahan di kalangan pedagang pasar.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyatakan bahwa Sodri bukan merupakan pegawai Pemda, ASN, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Cibitung). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas video viral yang memperlihatkan Sodri meminta THR kepada seorang pedagang bernama Johari di Blok A Pasar Induk Cibitung pada Sabtu (22/3/2025) dini hari.
"Saudara Sodri, pelaku yang meminta THR, bukan merupakan pegawai Pemda atau ASN maupun PPPK di UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Cibitung)," ujar Gatot Purnomo.
Gatot menduga bahwa Sodri sengaja mengenakan seragam ASN untuk menipu dan memeras para pedagang dengan dalih THR. "Dari keterangan Sodri, pelaku yang meminta THR, dia memungut THR kepada pedagang yang bernama Johari untuk kepentingan diri sendiri dengan mengatasnamakan Pemda," imbuhnya.
Kronologi Kejadian dan Respon Pedagang
Kejadian ini bermula ketika sebuah video yang diunggah oleh Johari, seorang pedagang di Pasar Induk Cibitung, viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berseragam ASN Pemkab Bekasi meminta THR Lebaran dengan membawa kuitansi retribusi sebesar Rp 200.000 per lapak.
Johari mengungkapkan bahwa Sodri datang ke lapaknya dalam keadaan mabuk dan meminta THR dengan nada memaksa. Ia juga menunjukkan kuitansi yang diberikan oleh Sodri sebagai bukti pungutan liar tersebut.
"Tolong Pak Gubernur Dedi Mulyadi, ini apa benar ada penarikan THR, katanya dari Pemda Bekasi. Tolong Pak, kasian pedagang satu kios Rp 200.000, mana sambil mabuk mintanya," keluh Johari dalam keterangan unggahan video di TikTok miliknya, @hany_9428.
Selain itu, Johari juga menyoroti maraknya praktik pemerasan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) di Pasar Induk Cibitung. Ia meminta agar pemerintah daerah menindak tegas oknum-oknum yang kerap meminta THR kepada pedagang.
"Minta tolong ya Pak, ormas-ormas yang di Pasar Induk Cibitung ini diberesin Pak. Kita keberatan Rp 200.000 per lapak. Sedangkan Pasar Induk Cibitung ada berapa lapak coba?" tanya Johari.
Johari mengaku bahwa praktik pemerasan berkedok THR ini telah berlangsung selama empat tahun terakhir dan sangat memberatkan para pedagang.
Tindak Lanjut dan Koordinasi dengan Pihak Kepolisian
Menyikapi kejadian ini, UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Induk Cibitung) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus pemerasan tersebut. Pemkab Bekasi berkomitmen untuk memberantas praktik pungutan liar yang meresahkan para pedagang dan mencoreng nama baik pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Bekasi, mengingat seragam ASN yang dikenakan oleh pelaku dapat mencoreng citra aparatur negara. Pihak berwenang akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap motif pelaku dan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berikut Poin Penting yang perlu diketahui:
- Pelaku bukan ASN: Sodri bukan merupakan ASN Pemkab Bekasi.
- Modus Operandi: Pelaku menggunakan seragam ASN palsu untuk meminta THR.
- Keresahan Pedagang: Pedagang merasa resah dengan adanya pungutan liar berkedok THR.
- Tindak Lanjut: Pemkab Bekasi berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak pelaku.
Dengan adanya tindakan tegas dari Pemkab Bekasi, diharapkan praktik pemerasan di Pasar Induk Cibitung dapat dihentikan dan para pedagang dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman.