Oknum Berpakaian ASN Diduga Lakukan Pemerasan THR di Pasar Induk Cibitung, Pedagang Resah

Pemerasan Berkedok THR Resahkan Pedagang Pasar Induk Cibitung

BEKASI, [Nama Media] - Pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, dibuat resah oleh aksi seorang pria yang mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta tunjangan hari raya (THR). Video aksi pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Sodri, viral di media sosial setelah diunggah oleh salah seorang pedagang bernama Johari.

Dalam video yang beredar, Johari mengungkapkan bahwa Sodri, yang mengaku sebagai perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi, mendatangi lapak-lapak pedagang dan meminta uang THR. Johari juga menuding bahwa Sodri dalam keadaan terpengaruh alkohol saat melakukan aksinya. "Tolong Pak Gubernur, ini apa benar ada penarikan THR? Katanya dari Pemda Bekasi. Tolong Pak, kasihan pedagang, satu kios Rp 200.000, mana sambil mabuk mintanya," ujar Johari dalam video yang viral.

Johari bahkan menunjukkan bukti berupa kuitansi yang mencantumkan nominal Rp 200.000 per lapak sebagai THR yang diminta. Aksi ini sontak menuai kecaman dari para pedagang yang merasa terbebani dengan permintaan tersebut.

Praktik Meresahkan Berlangsung Bertahun-tahun

Lebih lanjut, Johari mengungkapkan bahwa praktik pemerasan berkedok THR ini sudah berlangsung selama empat tahun terakhir. Ia menduga adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam aksi tersebut. "Minta tolong ya Pak, ormas-ormas yang di Pasar Induk Cibitung ini diberesin Pak. Kita keberatan Rp 200.000 per lapak. Sedangkan Pasar Induk Cibitung ada berapa lapak coba?" keluhnya.

Para pedagang, termasuk Johari, berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik meresahkan ini. Keberadaan mereka dinilai sangat memberatkan para pedagang, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Pemda Bekasi Bantah Keterlibatan ASN

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kepala Dinas Perdagangan, Gatot Purnomo, dengan tegas membantah bahwa Sodri merupakan pegawai pemerintah daerah. "Saudara Sodri, pelaku yang meminta THR, bukan merupakan pegawai pemda atau ASN maupun P3K di UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Cibitung)," jelas Gatot.

Gatot menduga bahwa Sodri sengaja mengenakan seragam ASN untuk mengelabui para pedagang dan melakukan pemerasan atas nama Pemda Bekasi. "Dari keterangan Sodri, dia memungut THR kepada pedagang yang bernama Johari untuk kepentingan diri sendiri dengan mengatasnamakan pemda," imbuhnya.

UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Induk Cibitung) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Mengenai dugaan bahwa Sodri dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya, Gatot belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Pedagang Menuntut Tindakan Tegas

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai beragam komentar dari warganet. Banyak yang mengecam aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwajib. Para pedagang Pasar Induk Cibitung berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan praktik serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Seorang pria bernama Sodri, mengenakan seragam ASN, diduga melakukan pemerasan THR di Pasar Induk Cibitung.
  • Aksi tersebut direkam dan diunggah ke media sosial oleh seorang pedagang bernama Johari.
  • Sodri meminta uang sebesar Rp 200.000 per lapak kepada para pedagang.
  • Johari menuding Sodri dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya.
  • Pemda Bekasi membantah bahwa Sodri merupakan pegawai pemerintah daerah.
  • Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
  • Pedagang menuntut tindakan tegas terhadap pelaku dan praktik pemerasan serupa.
  • Praktik pemerasan berkedok THR ini diduga telah berlangsung selama 4 tahun.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di tempat-tempat publik seperti pasar tradisional. Pihak berwajib diharapkan dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada para pedagang.

[Nama Media] akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.