Polisi Bekuk Pemeras Berkedok ASN di Pasar Cibitung: Modus THR Bodong Resahkan Pedagang
Aksi Pemerasan Berkedok THR Resahkan Pedagang Pasar Induk Cibitung, Polisi Bertindak Cepat
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aksi pemerasan dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kembali marak terjadi. Kali ini, seorang pria yang menyamar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berhasil diamankan pihak kepolisian setelah aksinya meminta THR kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial.
Video yang beredar luas menunjukkan pria tersebut mendatangi seorang pedagang dan menyerahkan kuitansi bertuliskan 'THR Retribusi'. Dalam video tersebut, pelaku terdengar memaksa pedagang untuk membayar sejumlah uang dengan alasan retribusi keamanan dan retribusi lainnya. Kuitansi yang dibawa pelaku mencantumkan nominal Rp 200.000 dengan nama penerima Agus Sodri.
"Pemda, retribusi keamanan ama retribusi," ujar pelaku dalam video yang direkam oleh salah seorang pedagang yang menjadi korban.
Menurut keterangan perekam video, aksi pemerasan ini sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan para pedagang. Bahkan, perekam mengaku telah menjadi korban pemerasan serupa selama empat tahun terakhir sejak berjualan di Pasar Induk Cibitung. Ia berharap pihak berwajib dapat menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Tolong pak biar nggak jadi kebiasaan pak," ujar perekam dalam video tersebut, mengungkapkan keresahannya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengonfirmasi penangkapan pelaku pemerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan viral tersebut dan berhasil mengamankan pelaku pada malam hari.
"Sudah kita tangkap tadi malam," kata Kombes Pol Mustofa kepada awak media.
Lebih lanjut, Kombes Pol Mustofa memastikan bahwa pelaku bukan merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, seperti yang dinarasikan dalam unggahan viral di media sosial. Pihaknya akan memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita akan proses. Bukan pegawai (Pemkab Bekasi)," tegasnya.
Daftar Barang Bukti dan Proses Hukum
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Kuitansi bertuliskan 'THR Retribusi' dengan nominal Rp 200.000
- Pakaian dinas ASN palsu yang digunakan pelaku
- Uang tunai hasil pemerasan
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal pemerasan, serta pasal penipuan karena telah mengaku sebagai ASN palsu. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, mengingat aksinya telah meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik instansi pemerintah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan dan pemerasan, terutama menjelang hari raya. Jika menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.