Pemprov DKI Jakarta Izinkan ASN WFA Jelang Idul Fitri, Pelayanan Publik Dipastikan Optimal
Pemprov DKI Jakarta Izinkan ASN WFA Jelang Idul Fitri, Pelayanan Publik Dipastikan Optimal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah progresif dengan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan Work From Anywhere (WFA) mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025. Kebijakan ini dikeluarkan menjelang libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa keputusan ini telah disetujui dan diimplementasikan mulai 24 Maret 2025. Beliau menyampaikan hal ini saat ditemui di Balai Kota Jakarta pada Minggu, 23 Maret 2025.
"Kebijakan WFA ini sudah diputuskan dan mulai berlaku besok, 24 Maret. Kami akan melaksanakannya," ujar Gubernur Pramono Anung.
Namun, Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi ASN yang memiliki tugas pelayanan publik secara langsung. ASN yang bertugas di tingkat kota hingga kelurahan wajib tetap bekerja seperti biasa untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
"ASN yang memberikan pelayanan publik secara langsung tetap harus bekerja. Namun, bagi ASN di luar itu, kami persilakan jika ingin pulang kampung atau bekerja di perjalanan," tambahnya.
Keputusan Pemprov DKI Jakarta ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan fleksibilitas bagi ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 2 Tahun 2025. Surat edaran tersebut mengatur mengenai penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN pada tanggal 24-27 Maret 2025.
"Surat edaran dari Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 telah diterbitkan, menetapkan bahwa Flexible Working Arrangement berlaku mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025," kata Pratikno usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, ASN yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjalankan tugasnya. Mereka dapat mempertimbangkan untuk pulang kampung lebih awal sebelum puncak arus mudik, mengurangi kepadatan lalu lintas dan memberikan waktu lebih banyak untuk persiapan perayaan Idul Fitri bersama keluarga.
Kebijakan WFA ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ASN dan masyarakat secara keseluruhan. Bagi ASN, kebijakan ini memberikan kesempatan untuk menyeimbangkan kehidupan pribadi dan pekerjaan, serta mengurangi stres akibat perjalanan jauh saat mudik. Bagi masyarakat, pelayanan publik tetap terjamin karena ASN yang bertugas di lini depan tetap bekerja seperti biasa.
Berikut poin-poin penting dalam kebijakan WFA bagi ASN DKI Jakarta:
- Periode WFA: 24-27 Maret 2025
- Pengecualian: ASN yang bertugas dalam pelayanan publik langsung
- Dasar Hukum: Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025
- Tujuan: Fleksibilitas bagi ASN, mengurangi kepadatan mudik, pelayanan publik tetap optimal.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh pihak yang terlibat.