Penangkapan di Labuan Bajo: Pria Sulawesi Terancam Hukuman Berat Akibat Selundupkan Detonator untuk 'Bom Ikan'

Penyelundupan Detonator Digagalkan di Perairan Taman Nasional Komodo

Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur - Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 batang detonator yang diduga akan digunakan untuk praktik pengeboman ikan ( fish bombing ) di perairan Labuan Bajo, termasuk wilayah konservasi Taman Nasional Komodo (TNK). Seorang pria berinisial L (39), asal Sulawesi, ditangkap pada Minggu dini hari (22/3/2025) sekitar pukul 01.20 WITA di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama dua bulan terakhir. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

"Terduga pelaku ini kami identifikasi sebagai pemasok detonator yang datang langsung dari Sulawesi. Modusnya, ia menyelundupkan bahan peledak tersebut menggunakan kapal niaga," jelas AKP Dimas dalam keterangan tertulisnya.

Penangkapan L dilakukan oleh tim gabungan dari Satpolairud Polres Manggarai Barat dan KP Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri. Saat penggeledahan, petugas menemukan detonator yang dikemas dalam sebuah kotak dan disembunyikan di dalam tas kecil berwarna cokelat.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa 100 batang detonator tersebut rencananya akan dirakit menjadi sumbu untuk sekitar 1.000 botol bom ikan," imbuh AKP Dimas.

Praktik Ilegal Berulang dan Ancaman Hukuman Berat

Lebih lanjut, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa L telah melakukan praktik ilegal ini secara berulang selama tiga tahun terakhir. Meskipun demikian, pelaku mengaku baru pertama kali beroperasi di wilayah Labuan Bajo.

Selain detonator, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa tas kecil berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, dan tiket kapal niaga. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Kapal KP Pinguin 5011 untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Modus operandi pelaku adalah membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Rencananya, detonator tersebut akan dijual seharga Rp 8 juta per dos kepada oknum nelayan yang belum diketahui identitasnya," terang AKP Dimas.

Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yaitu penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas praktik ilegal fish bombing yang dapat merusak ekosistem laut, terutama di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Komodo. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menyelamatkan kelestarian laut Indonesia.