Fleksibilitas Mudik Lebaran 2025: ASN Lubuklinggau Diperbolehkan Gunakan Mobil Dinas dengan Syarat
Fleksibilitas Mudik Lebaran 2025: ASN Lubuklinggau Diperbolehkan Gunakan Mobil Dinas dengan Syarat
Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau memberikan angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah (2025). Kebijakan ini memberikan kelonggaran dengan catatan ASN wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak berwenang.
Wakil Wali Kota Lubuklinggau, Rustam Effendi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan pemerintah terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, beliau menambahkan adanya pertimbangan situasional yang memungkinkan ASN menggunakan fasilitas tersebut dengan prosedur yang jelas. "Yang jelas kalau itu ketentuan dari pemerintah (larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik), ya kita jalani. Nanti kita lihat, pasti akan dikeluarkan imbauan," ujarnya.
Izin Diperlukan untuk Mudik Keluar Provinsi
Lebih lanjut, Rustam Effendi menjelaskan bahwa izin penggunaan mobil dinas akan sangat diperlukan bagi ASN yang berencana mudik ke luar provinsi. Hal ini bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap aset pemerintah. "Kalau dia libur keluar kota balik kampung ya minimal izin. Karena mungkin saja dia lupa bawa yang punya pemerintah, terutama mobilnya kalau itu diperbolehkan. Kalau itu tidak diperbolehkan ya jangan," tegasnya.
Mudik Lokal Lebih Fleksibel
Kelonggaran diberikan bagi ASN yang mudik dalam wilayah lokal yang meliputi Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Untuk wilayah ini, ASN tidak diwajibkan untuk mengajukan izin penggunaan mobil dinas. Alasan yang mendasari kebijakan ini adalah kedekatan geografis dan historis wilayah tersebut, serta mayoritas ASN di Lubuklinggau berasal dari wilayah tersebut.
"Kalau dia mudiknya jauh seperti ke Jawa ya perlu izin, tapi kalau batas Rupit dan Beliti saya perlu tidak perlu izin. Dulu kan satu rumpun wilayah ini (Lubuklinggau, Mura, Muratara) dan sepertinya rata-rata ASN disini orang Lubuklinggau jadi tetap pulang kesini, tapi kita liat aja nanti," ungkapnya.
Imbauan untuk Kembali Bekerja Tepat Waktu
Meski memberikan kelonggaran terkait mudik, Rustam Effendi tetap menekankan pentingnya disiplin kerja bagi para ASN. Beliau mengimbau agar seluruh ASN kembali bekerja tepat waktu setelah masa libur Lebaran usai. Pengecualian diberikan bagi kondisi darurat yang menyebabkan keterlambatan, seperti bencana alam atau kendala transportasi yang tidak terduga.
"Saya yakin kalau pegawai itu mengerti (jadwal masuk kerja), kecuali mungkin karena keadaan dia dari luar kota tiba-tiba jalan putus, itu situasi yang tidak kita harapkan dan bisa ditoleransi. Tapi kalau situasi normal, ya begitu selesai libur harus balik seperti semula," pungkasnya.
Poin Penting Kebijakan Mudik ASN Lubuklinggau 2025:
- Izin diperlukan: ASN yang mudik ke luar provinsi wajib mengajukan izin penggunaan mobil dinas.
- Mudik lokal lebih fleksibel: ASN yang mudik di wilayah Lubuklinggau, Mura, dan Muratara tidak perlu izin.
- Disiplin kerja: ASN diharapkan kembali bekerja tepat waktu setelah libur Lebaran.
- Pengecualian: Keterlambatan karena kondisi darurat akan ditoleransi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN di Lubuklinggau dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan tetap bertanggung jawab terhadap aset negara.