Aksi Nekat Jual Ginjal: Keluarga Tegaskan Bukan untuk Tebus Penahanan Ibu, Melainkan Bentuk Solidaritas Anak
Kasus Ibu Ditahan, Anak Lakukan Aksi Nekat: Keluarga Jelaskan Motif Sebenarnya
TANGERANG SELATAN, Banten - Aksi nekat dua anak di bawah umur yang mencoba menjual ginjal mereka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, menggemparkan publik. Yelvin, ayah dari kedua anak tersebut, akhirnya angkat bicara mengenai motif di balik tindakan yang dilakukan kedua putranya, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.
Yelvin dengan tegas menyatakan bahwa aksi tersebut bukanlah upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, apalagi untuk menebus penangguhan penahanan istrinya, Syafrida Yani, yang tersandung kasus dugaan penggelapan.
"Saya ingin meluruskan bahwa tindakan anak-anak saya itu murni karena rasa sayang dan kepedulian mereka terhadap ibunya, bukan untuk tujuan lain seperti menebus penangguhan penahanan," ujar Yelvin dalam keterangan resminya, Senin (24/3/2025).
Ia juga mengaku terkejut dan tidak mengetahui rencana kedua anaknya tersebut. Menurutnya, aksi tersebut dilakukan secara spontan tanpa sepengetahuan dirinya maupun anggota keluarga lainnya. Yelvin pun menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh aksi kedua buah hatinya.
"Kami sekeluarga memohon maaf atas aksi spontan yang dilakukan anak-anak kami tanpa sepengetahuan kami. Kami mohon pengertian dari semua pihak," tambahnya.
Kasus Penggelapan Berujung Damai
Yelvin menjelaskan bahwa permasalahan yang menimpa istrinya sebenarnya merupakan masalah internal keluarga besar yang awalnya diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan. Kasus ini bermula ketika Syafrida Yani, yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual makanan rumahan, diminta bantuan oleh saudara dari suaminya (Yelvin) untuk mengurus rumahnya karena sering bepergian ke luar negeri. Keluarga Yelvin, di mana sang ayah bekerja di maskapai penerbangan.
Namun, menurut penuturan Farrel, selama membantu di rumah tersebut, ibunya kerap mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Karena tidak tahan, Syafrida memutuskan untuk berhenti membantu. Hal ini kemudian memicu laporan ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang, yang menurut Farrel merupakan pemberian dari pemilik rumah untuk kebutuhan sehari-hari.
Sempat ditahan, pihak keluarga kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Syafrida Yani. Permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Kabar baiknya, kasus ini akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Laporan yang sebelumnya dilayangkan di Polsek Ciputat Timur telah resmi dicabut.
"Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut," ungkap Paulus Tarigan, kuasa hukum pelapor, dalam keterangannya.
Kesepakatan damai tersebut dicapai melalui proses mediasi yang berlangsung di Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada hari Minggu (23/3/2025). Proses perdamaian ini disaksikan oleh tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga. Penyerahan surat perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan di Polsek Ciputat Timur dan diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan semua pihak dapat kembali menjalin hubungan baik dan melupakan segala permasalahan yang terjadi.
Kronologi Singkat:
- Awal Mula: Syafrida Yani membantu mengurus rumah saudara suami.
- Perlakuan Tidak Menyenangkan: Syafrida Yani merasa diperlakukan tidak baik.
- Tuduhan Penggelapan: dilaporkan ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan.
- Aksi Jual Ginjal: Anak-anak Syafrida Yani melakukan aksi nekat menjual ginjal.
- Penangguhan Penahanan: Permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.
- Perdamaian: Kedua belah pihak sepakat berdamai dan laporan dicabut.
Fokus utama kasus ini:
- Aksi jual ginjal dilakukan bukan untuk keperluan penangguhan penahanan.
- Kasus berakhir dengan jalan damai.