Komisi III DPR Luruskan Informasi: Penghinaan Presiden Prioritas Utama dalam Restorative Justice RUU KUHAP

Komisi III DPR Luruskan Informasi: Penghinaan Presiden Prioritas Utama dalam Restorative Justice RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah interpretasi yang keliru mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya terkait pasal penghinaan terhadap presiden. Beliau menyatakan bahwa pasal ini justru akan diprioritaskan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Habiburokhman menyampaikan klarifikasi ini menyusul pemberitaan yang menyebutkan bahwa pasal penghinaan presiden dikecualikan dari penyelesaian melalui RJ dalam RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan terdapat kesalahan redaksional pada draf RUU KUHAP Pasal 77 yang dipublikasikan.

"Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).

Kesalahan redaksi ini, menurut Habiburokhman, telah diperbaiki dalam draf yang telah dikirimkan kepada pemerintah. Ia meyakinkan publik bahwa seluruh fraksi di DPR memiliki kesepahaman yang sama mengenai pentingnya menyelesaikan perkara penghinaan terhadap presiden melalui RJ.

Kesepakatan Seluruh Fraksi

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap presiden merupakan pasal yang paling penting untuk diselesaikan melalui RJ. Hal ini didasari pada prinsip bahwa penyelesaian perkara pidana sebaiknya mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta menjaga keharmonisan sosial.

"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan," tegasnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa draf RUU KUHAP yang telah dikirimkan ke pemerintah sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan dari penyelesaian melalui RJ. Dengan demikian, ia berharap kesalahpahaman yang terjadi dapat diluruskan dan masyarakat dapat memahami dengan benar substansi RUU KUHAP.

Pasal 77 RUU KUHAP

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah bunyi Pasal 77 RUU KUHAP yang menyebutkan pengecualian penyelesaian perkara di luar pengadilan:

  • Tindak pidana terorisme
  • Tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana tanpa korban (victimless crime)
  • Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya
  • Tindak pidana terhadap nyawa orang
  • Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus
  • Tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna

Dengan klarifikasi ini, Komisi III DPR RI berharap masyarakat dapat memahami dengan jelas bahwa RUU KUHAP justru memberikan prioritas pada penyelesaian perkara penghinaan presiden melalui mekanisme restorative justice, sebagai upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.