Polemik Pendapatan Daerah: Bupati Manggarai Barat Soroti Pembagian Otoritas Pengelolaan Pariwisata

Bupati Manggarai Barat Ungkap Keresahan Terkait Pembagian Otoritas dan Dampaknya pada Pendapatan Daerah

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, baru-baru ini menyampaikan keluhannya terkait pembagian kewenangan pengelolaan sektor pariwisata di wilayahnya. Ia menyoroti keberadaan tiga lembaga yang dinilai memiliki otoritas tumpang tindih, sehingga menghambat upaya pemerintah daerah dalam memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor pariwisata yang menjadi andalan daerah tersebut. Ketiga lembaga yang dimaksud adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF).

Keluhan utama Bupati Edi berfokus pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah. Ia mencontohkan aktivitas pelayaran di perairan Labuan Bajo, di mana pungutan retribusi kapal dilakukan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Perhubungan. Menurutnya, idealnya, pengelolaan dan pemungutan retribusi kapal ini menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Daerah seharusnya dapat meningkatkan fiskalnya dari sektor ini," tegas Edi Endi. Ia menambahkan bahwa persoalan ini perlu didiskusikan secara mendalam antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, demi menjaga keseimbangan dan soliditas antara kedua belah pihak.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, memberikan klarifikasi bahwa pungutan PNBP atas pengoperasian kapal dilakukan oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Ia menjelaskan bahwa pungutan PNBP dilakukan sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa sesuai dengan tugas dan fungsi KSOP sebagai UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sorotan terhadap BTNK dan BPOLBF

Selain KSOP, Bupati Edi juga menyoroti keberadaan BTNK dan BPOLBF yang memiliki kewenangan pengelolaan wilayah tertentu di Manggarai Barat. Ia mengeluhkan adanya tumpang tindih otoritas yang menyebabkan pemerintah daerah kesulitan dalam mengatur dan mengelola wilayahnya secara komprehensif.

"Dulu yang saya tahu, suatu kabupaten baik administrasi maupun otoritasnya murni dipimpin oleh seorang bupati. Tetapi di Manggarai Barat, administrasinya oleh bupati tetapi otorisasinya ada tiga komponen," ujarnya.

BTNK memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo, termasuk pemungutan retribusi kepada wisatawan. Seluruh pendapatan dari retribusi ini masuk ke kas negara sebagai PNBP dan disetor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah Daerah Manggarai Barat tidak mendapatkan bagian dari pendapatan tersebut.

Sementara itu, BPOLBF memiliki otoritas atas wilayah Parapuar, sebuah kawasan hutan yang sedang dikembangkan menjadi destinasi wisata baru. Bupati Edi mengeluhkan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk mengatur wilayah-wilayah yang berada di bawah otoritas BTNK dan BPOLBF.

Kondisi ini, menurut Bupati Edi, menciptakan situasi di mana seolah-olah terdapat tiga pemimpin di Manggarai Barat, yaitu Bupati, Kepala BTNK, dan Kepala BPOLBF. Hal ini menimbulkan kebingungan dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan wilayah dan pengembangan pariwisata di Manggarai Barat.

Keluhan Bupati Manggarai Barat ini mencerminkan isu yang lebih luas terkait pembagian kewenangan dan pengelolaan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Diperlukan dialog dan koordinasi yang lebih intensif antara kedua belah pihak untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di daerah.

Berikut adalah poin-poin penting yang disoroti oleh Bupati Manggarai Barat:

  • Pungutan retribusi kapal oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
  • Pendapatan dari Taman Nasional Komodo yang masuk ke kas negara dan tidak memberikan kontribusi langsung kepada PAD Manggarai Barat.
  • Otoritas BPOLBF atas wilayah Parapuar yang membatasi kewenangan pemerintah daerah.
  • Potensi tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan antara Bupati, Kepala BTNK, dan Kepala BPOLBF.

Bupati Edi berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan aspirasi pemerintah daerah dan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat.