RUU KUHAP: Laporan Polisi Akan Semakin Mudah, Bisa Melalui Medsos

Reformasi Hukum: Laporan Polisi Kini Semakin Mudah dengan Medsos dalam RUU KUHAP

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berupaya melakukan modernisasi sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa revisi KUHAP akan membawa perubahan signifikan dalam proses pelaporan tindak pidana. Nantinya, masyarakat dapat membuat laporan polisi dengan lebih mudah, yaitu melalui media sosial.

"Dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas, Polri nantinya dapat memproses laporan yang masuk melalui platform media sosial," ujar Sahroni, Senin (24/3/2025). Inisiatif ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dalam pelaporan konvensional. Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan memastikan respons yang lebih cepat terhadap tindak kejahatan.

Respons Cepat Terhadap Kejahatan di Era Digital

Sahroni menekankan bahwa di era digital ini, banyak kasus kejahatan terungkap melalui media sosial. Oleh karena itu, respons cepat dari aparat penegak hukum sangat diperlukan. Revisi KUHAP ini diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum yang ada, dimana selama ini laporan hanya bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor polisi.

"Sebelumnya, masyarakat harus datang langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan. Namun, dengan RUU KUHAP ini, laporan bisa dilakukan melalui media sosial, sehingga polisi dapat segera merespons dan menindaklanjuti laporan tersebut," jelasnya.

Polisi Dituntut Lebih Proaktif

Dengan adanya kemudahan ini, Sahroni mengakui bahwa polisi akan dituntut untuk bekerja lebih ekstra dalam melayani masyarakat. Namun, ia meyakini bahwa pelaporan melalui media sosial akan lebih efisien dan transparan, sehingga potensi terjadinya pungli dapat diminimalisir.

"Kewenangan ini menuntut polisi untuk lebih proaktif dan responsif terhadap laporan masyarakat. Selain itu, pelaporan melalui media sosial akan meminimalisir potensi pungli karena prosesnya lebih transparan dan terdokumentasi," tegas Sahroni.

Komitmen DPR dalam Modernisasi Hukum Pidana

Sahroni menambahkan bahwa revisi KUHAP ini merupakan salah satu bentuk komitmen DPR dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang baik dan sesuai dengan perkembangan zaman. DPR berupaya untuk terus beradaptasi dengan perubahan sosial dan teknologi agar sistem hukum di Indonesia tetap relevan dan efektif.

"Revisi KUHAP ini adalah wujud komitmen kami untuk terus memodernisasi sistem hukum pidana agar lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Sahroni.

Target Penyelesaian Revisi KUHAP

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan revisi KUHAP dapat diselesaikan dalam dua masa sidang. Bahkan, Komisi III DPR berupaya untuk menyelesaikan RKUHAP dalam sidang mendatang.

"Target kami, revisi KUHAP dapat diselesaikan dalam satu atau dua masa sidang. Kami berharap dapat segera memiliki KUHAP yang baru dan lebih modern," ujar Habiburokhman di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Dengan adanya revisi KUHAP ini, diharapkan sistem hukum pidana di Indonesia dapat semakin modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kemudahan pelaporan melalui media sosial diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Daftar Perubahan Utama dalam RUU KUHAP:

  • Pelaporan Polisi Melalui Medsos: Masyarakat dapat melaporkan tindak pidana melalui platform media sosial.
  • Respons Cepat: Polisi diharapkan dapat merespons laporan dengan cepat dan efektif.
  • Transparansi: Proses pelaporan lebih transparan dan terdokumentasi.
  • Pencegahan Pungli: Potensi pungli dapat diminimalisir.
  • Efisiensi: Proses pelaporan lebih efisien dan tidak berbelit-belit.