Polisi Subang Bekuk Empat Pemalak Kawasan Industri, Omzet Ilegal Capai Puluhan Juta Rupiah

Aparat kepolisian Resor Subang berhasil membongkar praktik pemerasan yang meresahkan para sopir truk di kawasan industri Subang, Jawa Barat. Empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku pungutan liar (pungli) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (22/3/2025). Ironisnya, para pelaku ini berkedok sebagai anggota organisasi kepemudaan Karang Taruna untuk melancarkan aksi ilegal mereka.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki inisial R (47), U (52), KW (47), dan YS (40). Mereka ditangkap di Jalan Raya Cipendeuy Pabuaran, Desa Kedawung, Kabupaten Subang, saat sedang menjalankan aksinya. Modus operandi mereka adalah dengan memaksa para sopir truk yang melintas untuk membayar sejumlah uang dengan dalih sumbangan keamanan lingkungan. Setiap sopir yang melintas dipaksa membayar Rp 30.000 dan mendapatkan imbalan karcis bertuliskan Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung sebagai bukti "pembayaran".

"Apabila sopir menolak untuk memberikan sejumlah uang, para pelaku tidak memperbolehkan sopir tersebut keluar dari kawasan pabrik," jelas AKBP Ariek Indra Sentanu pada Minggu (23/3/2025).

Praktik pemerasan ini ternyata telah berlangsung cukup lama, yakni sejak Desember 2024. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kelompok ini mampu meraup keuntungan haram hingga mencapai Rp 1 juta per hari. Jika diakumulasikan, omzet ilegal mereka mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 30 juta setiap bulan.

Penangkapan ini menjadi angin segar bagi para sopir truk yang selama ini merasa resah dengan aksi premanisme di kawasan industri Subang. Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di wilayahnya.

Berikut adalah poin-poin penting dari penangkapan ini:

  • Lokasi Penangkapan: Jalan Raya Cipendeuy Pabuaran, Desa Kedawung, Kabupaten Subang.
  • Waktu Penangkapan: Sabtu, 22 Maret 2025.
  • Jumlah Tersangka: 4 orang.
  • Inisial Tersangka: R (47), U (52), KW (47), dan YS (40).
  • Modus Operandi: Pemerasan dengan kedok sumbangan keamanan lingkungan.
  • Tarif Pemerasan: Rp 30.000 per truk.
  • Omzet Ilegal: Rp 1 juta per hari atau Rp 30 juta per bulan.
  • Lama Operasi: Sejak Desember 2024.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Subang untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana hasil pemerasan. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.