Jasa Marga Umumkan Diskon Tarif Tol 20% di Trans-Jawa dan Sumatera untuk Mudik Lebaran 2025
Jasa Marga Berikan Diskon 20 Persen untuk Tarif Tol Trans-Jawa dan Sumatera
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kabar gembira bagi para pemudik! PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengumumkan pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 20% untuk ruas-ruas strategis di jalan tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera. Program ini akan berlangsung selama delapan hari, terbagi dalam dua periode, yaitu empat hari saat arus mudik dan empat hari saat arus balik Lebaran 2025. Diskon ini mulai berlaku pada hari ini, Senin, 24 Maret 2025.
Menurut Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan keterjangkauan biaya perjalanan bagi masyarakat. “Total ada tujuh ruas jalan tol yang termasuk dalam program diskon ini, tersebar di Trans-Jawa dan Trans-Sumatera. Potongan tarif ini berlaku untuk pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Rincian Diskon Tarif Tol
Diskon 20% ini mencakup beberapa ruas tol utama di Trans-Jawa dan Trans-Sumatera, di antaranya:
- Trans-Jawa:
- Jalan Tol Jakarta-Cikampek
- Jalan Layang MBZ
- Jalan Tol Palimanan-Kanci
- Jalan Tol Batang-Semarang
- Jalan Tol Semarang Seksi ABC
- Trans-Sumatera:
- Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera)
- Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT)
Detail Diskon Arus Mudik Trans-Jawa
Diskon tarif 20% untuk arus mudik di Trans-Jawa berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB, meliputi ruas tol Jasa Marga Group dan Non Jasa Marga Group (Cikopo-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang) untuk perjalanan menerus dari Jakarta (GT Cikampek Utama) ke Semarang (GT Kalikangkung). Berikut rincian tarif setelah diskon:
- Kendaraan Golongan I: Dari Rp 440.000 menjadi Rp 352.000 (potongan Rp 88.000)
- Kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp 679.500 menjadi Rp 543.600 (potongan Rp 135.900)
- Kendaraan Golongan IV dan V: Dari Rp 894.500 menjadi Rp 715.600 (potongan Rp 178.900)
Periode diskon berikutnya untuk arus mudik, yaitu 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB, hanya berlaku untuk ruas tol Jasa Marga Group dengan rute yang sama (Jakarta ke Semarang). Tarif setelah diskon adalah:
- Kendaraan Golongan I: Dari Rp 440.000 menjadi Rp 408.500 (potongan Rp 31.500)
- Kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp 679.500 menjadi Rp 632.300 (potongan Rp 47.200)
- Kendaraan Golongan IV dan V: Dari Rp 894.500 menjadi Rp 830.500 (potongan Rp 64.000)
Detail Diskon Arus Balik Trans-Jawa
Untuk arus balik di Trans-Jawa, diskon 20% terbagi dalam dua periode: 3 April 2025 pukul 05.00 WIB hingga 5 April 2025 pukul 05.00 WIB, dan 8 April 2025 pukul 05.00 WIB hingga 10 April 2025 pukul 05.00 WIB. Diskon berlaku untuk ruas tol Jasa Marga Group dan Non Jasa Marga Group (Cikopo-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang) dengan rute Semarang (GT Kalikangkung) menuju Jakarta (GT Cikampek Utama). Berikut tarif setelah diskon:
- Kendaraan Golongan I: Dari Rp 440.000 menjadi Rp 352.000 (potongan Rp 88.000)
- Kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp 679.500 menjadi Rp 543.600 (potongan Rp 135.900)
- Kendaraan Golongan IV dan V: Dari Rp 894.500 menjadi Rp 715.600 (potongan Rp 178.900)
Detail Diskon Arus Mudik Trans-Sumatera
Diskon tarif 20% untuk arus mudik di Trans-Sumatera berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 07.00 WIB. Diskon ini meliputi:
- Ruas Tol Jasa Marga Group (Belmera dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi) dan Non Jasa Marga Group (Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat).
- Ruas Tol Jasa Marga Group (Belmera dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi) dan Non Jasa Marga Group (Indrapura-Kisaran).
Untuk perjalanan menerus dari GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak, tarif setelah diskon adalah:
- Kendaraan Golongan I: Dari Rp 193.500 menjadi Rp 170.900 (potongan Rp 22.600)
- Kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp 292.000 menjadi Rp 257.800 (potongan Rp 34.200)
- Kendaraan Golongan IV dan V: Dari Rp 391.500 menjadi Rp 345.600 (potongan Rp 45.900)
Untuk perjalanan menerus dari GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran, tarif setelah diskon adalah:
- Kendaraan Golongan I: Dari Rp 236.000 menjadi Rp 209.800 (potongan Rp 26.200)
- Kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp 355.000 menjadi Rp 315.500 (potongan Rp 39.500)
- Kendaraan Golongan IV dan V: Dari Rp 475.000 menjadi Rp 422.000 (potongan Rp 53.000)
Detail Diskon Arus Balik Trans-Sumatera
Diskon tarif 20% untuk arus balik di Trans-Sumatera berlaku pada 3 April 2025 pukul 07.00 WIB hingga 5 April 2025 pukul 07.00 WIB, dan 8 April 2025 pukul 07.00 WIB hingga 10 April 2025 pukul 07.00 WIB. Diskon ini meliputi:
- Ruas Tol Jasa Marga Group (Belmera dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi) dan Non Jasa Marga Group (Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat).
- Ruas Tol Jasa Marga Group (Belmera dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi) dan Non Jasa Marga Group (Indrapura-Kisaran).
Untuk perjalanan menerus dari GT Sinaksak menuju GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan, tarif setelah diskon adalah:
- Kendaraan Golongan I: Dari Rp 193.500 menjadi Rp 170.900 (potongan Rp 22.600)
- Kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp 292.000 menjadi Rp 257.800 (potongan Rp 34.200)
- Kendaraan Golongan IV dan V: Dari Rp 391.500 menjadi Rp 345.600 (potongan Rp 45.900)
Untuk perjalanan menerus dari GT Kisaran menuju GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan, tarif setelah diskon adalah:
- Kendaraan Golongan I: Dari Rp 236.000 menjadi Rp 209.800 (potongan Rp 26.200)
- Kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp 355.000 menjadi Rp 315.500 (potongan Rp 39.500)
- Kendaraan Golongan IV dan V: Dari Rp 475.000 menjadi Rp 422.000 (potongan Rp 53.000)
Lisye Octaviana mengingatkan agar pengguna jalan tol memastikan menggunakan kartu uang elektronik yang sama saat tap in dan tap out untuk dapat menikmati diskon ini. Ia berharap stimulus ini dapat membantu mengurangi kemacetan dengan mendistribusikan arus kendaraan secara merata dan meringankan biaya perjalanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran.