Polemik Jual Ginjal Anak: Ayah Sampaikan Permohonan Maaf, Kasus Penggelapan Berujung Damai

Ayah dari Anak yang Viral karena Niat Jual Ginjal Minta Maaf atas Kegaduhan

Yelvin, ayah dari dua anak yang sempat menghebohkan publik karena berniat menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka yang ditahan oleh Polres Tangerang Selatan, akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Permohonan maaf ini disampaikan pada Senin, 24 Maret 2025, menyusul viralnya aksi kedua putranya tersebut di media sosial dan berbagai platform berita.

Dalam keterangannya, Yelvin mengaku tidak mengetahui rencana penjualan ginjal tersebut sebelumnya. Ia menegaskan bahwa tindakan kedua anaknya, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, murni didorong oleh rasa sayang dan kepedulian terhadap sang ibu, Syafrida Yani, yang tengah menghadapi masalah hukum. Yelvin membantah bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menebus penangguhan penahanan ibunya.

"Kami memohon maaf atas aksi spontan yang dilakukan oleh anak-anak tersangka tanpa sepengetahuan keluarga," ujar Yelvin.

Duduk Perkara Kasus yang Menimpa Syafrida Yani

Kasus ini bermula ketika Syafrida Yani, seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai penjual makanan rumahan, dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur atas dugaan penggelapan. Pelapor adalah iparnya sendiri, yang menuduh Syafrida menggelapkan barang berupa ponsel dan sejumlah uang saat membantu mengurus rumahnya.

Menurut penuturan Farrel, ibunya seringkali menerima perlakuan kurang menyenangkan selama bekerja di rumah tersebut. Karena merasa tidak tahan, Syafrida memutuskan untuk berhenti. Namun, keputusan ini justru berujung pada pelaporan polisi dengan tuduhan penggelapan.

Farrel juga menambahkan bahwa ponsel dan uang yang dituduhkan sebagai barang hasil penggelapan sebenarnya merupakan pemberian dari sang pemilik rumah. Uang tersebut, menurut Farrel, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.

Penangguhan Penahanan Dikabulkan dan Upaya Penyelesaian Kekeluargaan

Setelah melalui proses hukum, pihak keluarga Syafrida Yani mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Polres Tangerang Selatan pada Minggu, 23 Maret 2025. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, membenarkan hal tersebut.

"Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan," ucap AKP Agil Sahril.

Kasus Berakhir Damai: Laporan Dicabut

Titik terang dalam kasus ini akhirnya muncul. Pada Senin, 24 Maret 2025, kedua belah pihak, yakni Syafrida Yani dan pelapor, sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, mengonfirmasi bahwa laporan polisi di Polsek Ciputat Timur telah dicabut.

Kesepakatan damai ini dicapai melalui mediasi yang berlangsung di Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Minggu sore. Proses perdamaian tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga. Penyerahan surat perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan di Polsek Ciputat Timur pada malam harinya, dan diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, polemik yang sempat mencuat akibat aksi nekat kedua anak Syafrida Yani akhirnya menemukan solusi. Keluarga berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dan mempererat tali persaudaraan antar keluarga besar.

Kronologi Singkat:

  • Awal Mula: Syafrida Yani dilaporkan atas dugaan penggelapan oleh iparnya.
  • Aksi Anak: Kedua anak Syafrida, Farrel dan Nayaka, berniat menjual ginjal untuk membebaskan ibunya.
  • Permohonan Maaf: Ayah dari kedua anak tersebut, Yelvin, meminta maaf atas aksi anaknya.
  • Penangguhan Penahanan: Permohonan penangguhan penahanan Syafrida dikabulkan.
  • Penyelesaian Damai: Kedua belah pihak sepakat berdamai dan laporan dicabut.