Kemnaker Ingatkan Batas Akhir Pembayaran THR: Karyawan Diminta Aktif Melapor Jika Hak Belum Dipenuhi

Deadline Pembayaran THR Usai, Kemnaker Minta Pekerja Proaktif Lapor

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan kepada seluruh perusahaan di Indonesia untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Hari ini, Senin 24 Maret 2025, menjadi batas akhir (H-7) bagi perusahaan untuk membayarkan THR Idulfitri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku. THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan," ujar perwakilan Kemnaker melalui keterangan resmi.

Menyusul batas waktu tersebut, Kemnaker mengimbau kepada seluruh pekerja untuk segera memeriksa apakah THR telah diterima sesuai dengan ketentuan. Jika THR belum diterima atau terdapat indikasi pelanggaran, pekerja diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui Posko THR Kemnaker.

Cara Melapor ke Posko THR Kemnaker

Kemnaker telah menyediakan Posko THR yang dapat diakses secara online melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id. Berikut adalah langkah-langkah pelaporan yang dapat dilakukan:

  1. Akses Situs Posko THR: Kunjungi situs poskothr.kemnaker.go.id melalui peramban web Anda.
  2. Login atau Registrasi:
  3. Konsultasi THR:
    • Pilih wilayah tempat Anda bekerja (Barat, Tengah, atau Timur).
    • Isikan identitas diri Anda pada bagian pojok kanan bawah.
    • Mulai obrolan untuk berkonsultasi terkait permasalahan THR Anda.
  4. Pengaduan THR:
    • Tekan menu "Pengaduan THR".
    • Isikan formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas.
    • Laporkan pengaduan Anda.

Aturan Pembayaran THR

Kemnaker menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus. Besaran THR yang diterima pekerja bervariasi tergantung pada masa kerja:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
  • Masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan: Mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan: (Masa Kerja / 12) x Satu Bulan Upah.

Kemnaker berharap dengan adanya Posko THR dan penegasan aturan pembayaran THR ini, seluruh pekerja di Indonesia dapat menerima haknya secara penuh dan tepat waktu.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, Kemnaker mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan pekerja dan perusahaan itu sendiri. Kepatuhan terhadap aturan THR tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.