Sidang Praperadilan Staf Hasto Tertunda: KPK Minta Penundaan, Pengadilan Tunda Hingga 8 April
Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda Akibat Ketidakhadiran KPK
Jakarta, 25 Maret 2025 - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami penundaan. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak KPK dalam persidangan yang seharusnya digelar pada Senin, 24 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini diajukan oleh tim kuasa hukum Kusnadi pada tanggal 7 Maret 2025. Gugatan ini mempertanyakan keabsahan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap barang-barang milik Kusnadi saat mendampingi Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024 lalu.
Hakim tunggal Samuel Ginting, dalam persidangan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPK yang meminta penundaan sidang dengan alasan adanya bentrok jadwal dengan sidang lain. Hal ini sontak memicu keberatan dari tim kuasa hukum Kusnadi. Mereka menyayangkan ketidakhadiran perwakilan KPK dengan alasan yang dianggap kurang tepat.
"Seharusnya penyidik KPK hadir hari ini, kami menyayangkan alasan penundaan karena ada sidang praperadilan lain," ujar salah satu kuasa hukum Kusnadi. Mereka menambahkan bahwa perkara ini sudah berjalan lebih dari satu tahun dan sebelumnya sudah dua kali mengajukan praperadilan.
Harapan Pengadilan dan Penundaan Sidang
Majelis hakim menyampaikan harapan agar sidang praperadilan ini dapat segera diselesaikan mengingat waktu yang semakin dekat dengan Hari Raya Idul Fitri. Meskipun demikian, dengan ketidakhadiran pihak KPK, hakim Samuel Ginting memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 8 April 2025. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali memanggil KPK untuk menghadiri persidangan setelah masa libur Lebaran.
"Persidangan ditunda hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 10.00 WIB, dengan panggilan kedua dan terakhir kepada termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi," tegas hakim.
Rangkaian Upaya Hukum Staf Hasto Kristiyanto
Gugatan praperadilan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya hukum yang ditempuh oleh Kusnadi dan tim kuasa hukumnya pasca-penggeledahan yang dilakukan KPK di Gedung KPK pada 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi digeledah saat mendampingi Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita tiga unit handphone, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto.
Tindakan penyitaan ini kemudian memicu serangkaian laporan dari pihak Kusnadi.
Berikut adalah daftar upaya hukum yang telah ditempuh oleh Kusnadi dan tim kuasa hukumnya:
- Pelaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK (11 Juni 2024): Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
- Pelaporan ke Komnas HAM (12 Juni 2024): KPK dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM terkait penyitaan ponsel dan buku catatan Hasto Kristiyanto.
- Pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri (13 Juni 2024): Rossa Purbo Bekti dilaporkan atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan perampasan kemerdekaan. Laporan ini ditolak dan disarankan untuk mengajukan praperadilan.
- Pelaporan kembali ke Dewas KPK (20 Juni 2024): Rossa Purbo Bekti dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan.
- Permohonan Perlindungan ke LPSK (28 Juni 2024): Kusnadi meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan ditundanya sidang praperadilan ini, kelanjutan dari upaya hukum yang ditempuh oleh staf Hasto Kristiyanto ini masih akan terus berlanjut. Putusan praperadilan nantinya akan menjadi penentu apakah tindakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang-barang milik Kusnadi sah atau tidak menurut hukum.
Kata kunci penting: Sidang Praperadilan | Kusnadi | Hasto Kristiyanto | KPK | Penundaan Sidang | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan | Gugatan Praperadilan | Penyitaan | Rossa Purbo Bekti | Dewas KPK | Komnas HAM | Bareskrim | LPSK | Harun Masiku| PDI Perjuangan