OJK Pastikan Pembayaran Polis Jiwasraya Meski Ada Penolakan Restrukturisasi

OJK Pastikan Pembayaran Polis Jiwasraya Terlepas dari Penolakan Restrukturisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan jaminan pembayaran kepada pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak skema restrukturisasi yang telah ditawarkan. Pernyataan ini disampaikan menyusul pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025. Langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung, sejalan dengan kewenangan pengawasan yang dimilikinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers virtual pada Rabu (5/3/2025), menjelaskan bahwa tim likuidasi Jiwasraya akan bertanggung jawab atas pembayaran kepada pemegang polis dan pihak-pihak lain yang berhak, sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan saat proses likuidasi berlangsung. Meskipun mayoritas pemegang polis (99,9%) telah beralih ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) melalui program restrukturisasi, masih terdapat 374 peserta yang belum menyetujui skema tersebut. Jumlah kewajiban yang belum terselesaikan kepada 255 perorangan dan 119 program bancassurance ini mencapai Rp 180,80 miliar.

Mekanisme Pembayaran dan Pengawasan OJK

Ogi Prastomiyono menekankan komitmen OJK dalam mengawasi proses likuidasi Jiwasraya secara ketat. Tim likuidasi akan menjalankan proses pembayaran kewajiban secara proporsional, sesuai dengan aset yang tersedia di Jiwasraya. Apabila dana asuransi tidak mencukupi untuk menutup seluruh kewajiban, maka pembayaran akan didistribusikan secara proporsional kepada seluruh pihak yang berhak. Hal ini memastikan keadilan dan transparansi dalam proses penyelesaian kewajiban Jiwasraya kepada para pemegang polis dan pihak terkait.

Setelah pencabutan izin usaha, Jiwasraya diwajibkan untuk melaksanakan sejumlah langkah penting. Di antaranya adalah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu paling lambat 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi. Jiwasraya juga harus memenuhi seluruh kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan proses likuidasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melindungi hak-hak para pemegang polis.

Proses likuidasi Jiwasraya ini merupakan langkah krusial dalam menyelesaikan permasalahan yang telah lama membayangi perusahaan asuransi tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. OJK berperan penting dalam mengawasi proses ini agar berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap sektor asuransi dapat terjaga.

Proses likuidasi ini meliputi beberapa tahapan utama, yaitu:

  • Pencabutan izin usaha Jiwasraya.
  • Pembentukan tim likuidasi.
  • Inventarisasi aset dan kewajiban Jiwasraya.
  • Pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak terkait.
  • Pembubaran badan hukum Jiwasraya.

Dengan langkah-langkah yang terukur dan pengawasan yang ketat dari OJK, diharapkan proses likuidasi Jiwasraya dapat diselesaikan secara adil dan efisien, memberikan keadilan bagi pemegang polis dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan Indonesia.