Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagai bagian dari upaya tersebut, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fathroni Diansyah (FD), seorang karyawan swasta yang juga merupakan adik dari pengacara Febri Diansyah.
"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka SYL di Kementerian Pertanian," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya, Senin (24/3/2025). Tessa kemudian mengonfirmasi identitas saksi yang diperiksa sebagai Fathroni Diansyah, yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Pemeriksaan terhadap Fathroni Diansyah dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik terhadap Fathroni. Fokus pemeriksaan diperkirakan berkaitan dengan pendalaman aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi SYL yang kemudian disamarkan melalui berbagai cara.
Upaya pendalaman kasus TPPU SYL juga telah dilakukan KPK melalui serangkaian penggeledahan. Sebelumnya, pada Rabu (19/3), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang diusut. Rasamala Aritonang, salah satu pengacara yang bekerja di Visi Law Office, turut hadir dan menyaksikan penggeledahan tersebut.
"Dari hasil penggeledahan di kantor Visi Law, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," jelas Tessa Mahardhika pada Kamis (20/3).
Syahrul Yasin Limpo sendiri saat ini menghadapi tiga perkara hukum yang berbeda, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan. Sementara itu, kasus TPPU masih terus bergulir dan dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh KPK. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti Fathroni Diansyah diharapkan dapat memberikan titik terang dan mengungkap secara menyeluruh jaringan serta aset-aset yang terkait dengan TPPU yang dilakukan oleh SYL.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Pemeriksaan Saksi: KPK memeriksa Fathroni Diansyah, adik dari pengacara Febri Diansyah, sebagai saksi dalam kasus TPPU SYL.
- Lokasi Pemeriksaan: Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
- Penggeledahan: KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Visi Law Office dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
- Dakwaan: SYL menghadapi tiga dakwaan: pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara.
- Tujuan Penyidikan: KPK berupaya mengungkap aliran dana dan aset-aset yang terkait dengan TPPU SYL melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan.