Jelang Lebaran, Polres Karanganyar Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Beromzet Jutaan Rupiah

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah hukumnya. Penangkapan ini bermula dari laporan seorang agen Brilink yang curiga dengan transaksi setor tunai yang dilakukan oleh seorang pria tak dikenal.

Kronologi Penangkapan

Kejadian bermula pada hari Jumat, 21 Maret 2025, ketika Robiatul Adawiyah, pemilik agen Brilink di Sumberejo, Kerjo, Karanganyar, didatangi seorang pria yang mengendarai mobil berwarna putih. Pria tersebut melakukan setor tunai sebesar Rp 1 juta. Merasa ada yang aneh dengan uang yang diterimanya, Robiatul meminta suaminya untuk memeriksa keasliannya di kantor BRI Unit Karangrejo.

"Saat pengecekan di bank, Robiatul melihat mobil pelaku berada di lokasi yang sama. Ia langsung menghentikan kendaraan tersebut dan melaporkan kecurigaannya kepada petugas keamanan bank," ungkap Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M Sulistiawan Abdillah, pada hari Senin, 24 Maret 2025.

Setelah diperiksa oleh petugas bank, uang tersebut dinyatakan palsu. Robiatul kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar. Tim dari Satreskrim Polres Karanganyar segera bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berada di dalam mobil tersebut.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah:

  • TW alias Iwan (37), warga Mojodoyong, Kedawung, Sragen.
  • IW alias Ika (29), warga Ngabean, Boja, Kendal.
  • N alias Nur (25), warga Karangwangun, Babakan, Cirebon.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sembilan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 (total Rp 900.000).
  • Satu unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi E 1089 DY.
  • Bukti transaksi Brilink milik Robiatul Adawiyah.

Ancaman Hukuman

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang, serta/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana memalsukan uang dan mengedarkannya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Iptu M Sulistiawan Abdillah mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya. Ia menyarankan agar masyarakat lebih teliti dalam memeriksa uang yang diterima dan mengenali ciri-ciri uang asli.

"Kenali ciri dan fisik uang asli dan yang palsu. Sehingga bisa membedakan dan tidak tertipu dengan uang palsu," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama menjelang hari-hari besar seperti Lebaran. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.