Crowde Tanggapi Serius Tuduhan Penggelapan Dana dari J Trust Bank: Siap Buktikan Kepatuhan Hukum

Crowde Tanggapi Serius Tuduhan Penggelapan Dana dari J Trust Bank: Siap Buktikan Kepatuhan Hukum

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P) PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) secara resmi menanggapi tuduhan penggelapan dana yang dilayangkan oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank). Tuduhan ini bermula dari laporan yang diajukan J Trust Bank terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam proses pembayaran kredit kepada petani.

Melalui kuasa hukumnya, Yohanes Sugihtononugroho, salah satu pendiri Crowde, menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja sama yang disepakati bersama J Trust Bank. Menurutnya, perjanjian tersebut secara jelas mengatur bahwa dana dari J Trust Bank disalurkan langsung ke rekening petani yang memenuhi syarat melalui mekanisme escrow account.

"Kami memiliki bukti kuat yang menunjukkan Crowde telah melaksanakan tugasnya dengan baik, termasuk dalam penyaluran dana kepada petani yang berhak menerima pembiayaan," ujar Mahatma Mahardika, kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho, dalam keterangan persnya.

Mahatma menyatakan kesiapan pihak Crowde untuk menyerahkan seluruh bukti yang relevan kepada pihak kepolisian guna membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Lebih lanjut, Crowde menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh J Trust Bank, terutama karena tidak didahului dengan komunikasi yang lebih intensif. Pihak Crowde mengklaim bahwa selama ini komunikasi antara kedua belah pihak berjalan dengan baik dalam menyelesaikan berbagai permasalahan operasional yang mungkin timbul.

"Tindakan sepihak ini berpotensi merusak reputasi klien kami di mata publik," imbuhnya.

Kontra Argumentasi J Trust Bank

Di sisi lain, J Trust Bank dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa laporan polisi yang diajukan merupakan hasil dari audit internal yang menemukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran pembiayaan. J Trust Bank mengklaim bahwa sejumlah petani yang diajukan sebagai penerima pinjaman tidak mengetahui bahwa nama mereka diajukan untuk fasilitas kredit melalui platform Crowde.

Atas dasar temuan tersebut, J Trust Bank melaporkan Yohanes Sugihtononugroho beserta sejumlah petinggi Crowde, termasuk Direktur Utama Andrew Yeremia P. L. Tobing, Direktur Noviani Suryawidjaja, staf Business Analyst Denisha Elmoiselle Munaf, serta dua orang komisaris. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Februari 2025 dan saat ini tengah dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Crowde Bantah Tuduhan Pemalsuan Data

Menanggapi tuduhan terkait pemalsuan data petani, Mahatma menjelaskan bahwa proses pengumpulan data dilakukan oleh mitra pihak ketiga dan telah diverifikasi oleh J Trust Bank sesuai dengan prosedur Know Your Customer (KYC) yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Keputusan akhir dalam menyetujui atau menolak calon penerima pembiayaan sepenuhnya berada di tangan J Trust Bank," tegas Mahatma.

Pihaknya berharap agar J Trust Bank fokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini publik yang dapat mempengaruhi jalannya penyelidikan. Lebih lanjut, Mahatma menekankan bahwa pemberitaan yang tidak akurat dapat mencemarkan nama baik kliennya sebagai pebisnis profesional yang menjunjung tinggi kepercayaan dalam hubungan bisnis.

"Untuk melindungi harkat dan martabat klien kami, kami tidak akan segan-segan mengambil upaya hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi dan nama baik yang telah dijaga oleh klien kami," pungkas Mahatma.

Berikut Poin-Poin Penting yang Disampaikan Kuasa Hukum Crowde:

  • Crowde membantah tuduhan penggelapan dana.
  • Crowde mengklaim telah menjalankan kewajiban sesuai perjanjian.
  • Crowde siap menyerahkan bukti ke kepolisian.
  • Crowde menyayangkan langkah hukum J Trust Bank tanpa komunikasi.
  • Crowde membantah tuduhan pemalsuan data petani.
  • Crowde akan mengambil upaya hukum untuk melindungi nama baik.

Pihak J Trust Bank Melaporkan Beberapa Nama Berikut:

  • Yohanes Sugihtononugroho (Co-founder Crowde)
  • Andrew Yeremia P. L. Tobing (Direktur Utama)
  • Noviani Suryawidjaja (Direktur)
  • Denisha Elmoiselle Munaf (Staf Business Analyst)
  • Dua orang komisaris