Revisi KUHAP: Advokat Dorong Hak Praperadilan bagi Saksi Guna Lindungi Kepentingan Hukum
Rapat Dengar Pendapat di DPR, Advokat Juniver Girsang Ajukan Usulan Krusial
Dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI, advokat senior Juniver Girsang menyuarakan urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Usulan yang diajukannya tidak main-main, yaitu memberikan hak praperadilan kepada saksi dalam suatu perkara pidana. Langkah ini, menurutnya, sangat penting untuk melindungi hak-hak saksi yang kerap kali rentan terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.
"Selama ini, KUHAP hanya memberikan hak praperadilan kepada tersangka, keluarga tersangka, korban, atau penyidik. Padahal, nasib saksi juga sangat penting untuk diperhatikan dalam proses peradilan," tegas Juniver di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Senin (24/03/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Urgensi Praperadilan Bagi Saksi: Melindungi dari Penyitaan dan Pemblokiran Rekening
Juniver menjelaskan bahwa seorang saksi seringkali dihadapkan pada situasi yang merugikan, bahkan sebelum adanya putusan pengadilan. Contohnya, rumah saksi disita atau rekeningnya diblokir oleh penyidik, dengan alasan yang seringkali tidak jelas atau relevan dengan perkara yang sedang disidik. Dalam kondisi seperti ini, saksi menjadi pihak yang sangat dirugikan dan sulit untuk membela diri.
"Bagaimana jika seorang saksi tidak terkait langsung dengan perkara, tetapi harta bendanya disita atau rekeningnya diblokir? Ketika ditanya, penyidik hanya menjawab 'Perintah atasan'. Ini kan kacau. Perintah itu harus jelas dasar hukumnya dan relevansinya dengan perkara," ujarnya dengan nada prihatin.
Oleh karena itu, Juniver mengusulkan agar Pasal 1 ayat 14 RUU KUHAP direvisi untuk memasukkan saksi sebagai pihak yang berhak mengajukan praperadilan. Dengan adanya hak ini, saksi dapat menguji keabsahan tindakan penyidik yang dianggap merugikan dirinya di pengadilan. Praperadilan, menurutnya, menjadi mekanisme kontrol yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Detail Usulan Revisi Pasal 1 Ayat 14 RUU KUHAP
Secara spesifik, Juniver mengusulkan perubahan pada definisi praperadilan dalam Pasal 1 ayat 14 RUU KUHAP menjadi sebagai berikut:
"Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh:
- Tersangka atau keluarga tersangka
- Korban atau keluarga korban
- Pelapor
- Saksi
- Advokat yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka, korban, atau saksi
Atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."
Dengan penambahan kata "Saksi" dalam definisi tersebut, Juniver berharap agar hak-hak saksi dalam proses peradilan dapat lebih terlindungi dan dihormati.
Implikasi dan Harapan
Usulan Juniver Girsang ini tentu saja memiliki implikasi yang signifikan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Jika usulan ini diterima dan diimplementasikan, maka saksi akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menghadapi proses hukum. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Namun, usulan ini juga perlu dikaji secara mendalam untuk memastikan bahwa tidak akan menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan. Misalnya, perlu dipertimbangkan bagaimana mekanisme praperadilan bagi saksi ini akan diimplementasikan secara efektif dan efisien, serta bagaimana mencegah penyalahgunaan hak praperadilan oleh saksi yang tidak bertanggung jawab. Meskipun demikian, Juniver berharap usulannya dapat menjadi pertimbangan bagi DPR dalam merevisi KUHAP. Dia meyakini, perlindungan terhadap saksi adalah bagian penting dari penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.