Bali Perketat Aturan: Wisatawan Asing Wajib Bayar Retribusi, Akses ke Objek Wisata Terancam Ditutup Bagi Pelanggar

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang menandai babak baru dalam pengelolaan pariwisata di Pulau Dewata. Surat edaran ini, yang mulai berlaku sejak 24 Maret 2025, berfokus pada penegakan kewajiban pembayaran retribusi wisata sebesar 10 dolar AS atau Rp 150.000 bagi wisatawan mancanegara (wisman).

Inti dari SE ini adalah sanksi tegas bagi wisman yang lalai membayar retribusi. Mereka akan menghadapi konsekuensi berupa penolakan pelayanan di berbagai objek wisata di seluruh Bali. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wisman terhadap aturan yang berlaku, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa SE ini merupakan kelanjutan dari upaya serupa yang pernah dilakukan pada tahun 2023. Namun, implementasinya terkendala karena masa jabatannya sebagai gubernur periode pertama berakhir tidak lama setelah SE tersebut diterbitkan. Dengan terpilihnya kembali untuk periode kedua, Koster menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan ini secara optimal.

"Saya akan berkomunikasi dengan para konsulat negara-negara sahabat di Bali agar menaati surat edaran ini, termasuk membayar pungutan wisatawan asing," ujar Koster. Ia juga akan berkoordinasi dengan pengelola objek wisata untuk memastikan penerapan aturan ini secara efektif.

Selain kewajiban membayar retribusi, SE Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur serangkaian kewajiban dan larangan lain bagi wisman selama berada di Bali. Kewajiban tersebut meliputi:

  • Pembayaran Retribusi: Wisman wajib membayar retribusi sebelum kedatangan atau selama berada di Bali melalui website resmi yang telah disediakan.
  • Penghormatan Budaya: Wisman wajib menghormati tempat suci, simbol keagamaan, adat istiadat, tradisi, seni, dan kearifan lokal masyarakat Bali.
  • Berpakaian Sopan: Wisman wajib mengenakan pakaian yang sopan saat mengunjungi kawasan suci, objek wisata, dan tempat umum lainnya.
  • Penggunaan Pemandu Wisata: Wisman wajib didampingi pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi daya tarik wisata tertentu.

Di sisi lain, SE ini juga mengatur larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh wisman, antara lain:

  • Memasuki Tempat Suci: Wisman dilarang memasuki tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau saat bersembahyang, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
  • Memanjat Pohon Sakral: Wisman dilarang memanjat pohon yang disakralkan.
  • Membuang Sampah Sembarangan: Wisman dilarang membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum.
  • Penggunaan Plastik Sekali Pakai: Wisman dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polystyrene (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik.

Dengan diterbitkannya SE ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat meningkatkan kualitas pariwisata, menjaga kelestarian budaya dan lingkungan, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan. Penegakan aturan yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan menciptakan pengalaman berwisata yang lebih baik bagi semua pihak.