Kemenaker Intensifkan Pendataan Perusahaan Terkait Pembayaran THR Lebaran 2025, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Kemenaker Intensifkan Pendataan Perusahaan Terkait Pembayaran THR Lebaran 2025, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengambil langkah proaktif dalam memastikan hak-hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah terpenuhi. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan secara intensif terhadap perusahaan-perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya. Pendataan ini akan dilakukan mulai seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

"Kami akan melakukan pendataan secara menyeluruh, sebagaimana yang telah kami lakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Data perusahaan yang belum membayarkan THR akan kami himpun," ujar Yassierli di sela-sela kunjungannya di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Data ini, lanjutnya, akan menjadi dasar bagi proses verifikasi dan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan.

Proses Verifikasi dan Sanksi Tegas

Proses yang akan dilakukan Kemenaker tidak berhenti pada pendataan. Yassierli menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang terindikasi belum membayarkan THR akan diperiksa secara seksama. "Tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan satu per satu. Prosesnya akan meliputi penerbitan nota penyelidikan 1 dan nota penyelidikan 2," jelasnya.

Bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR, Kemenaker tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas. "Rekomendasi sanksi yang akan kami berikan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi terkait kelangsungan izin usaha perusahaan," tegas Yassierli. Namun, ia menekankan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi, Kemenaker akan melakukan investigasi mendalam terlebih dahulu untuk memastikan keadilan dan ketepatan dalam penerapan sanksi.

DPR RI Turut Mengawal

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga telah memberikan perhatian serius terhadap isu pembayaran THR ini. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran THR Lebaran 2025 kepada para karyawan. Ia menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, THR bagi pekerja harus dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Kami tegaskan kembali, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan harus dibayarkan secara penuh," ujar Cucun dalam keterangan resminya pada 19 Maret 2025.

Cucun juga mengimbau masyarakat pekerja yang tidak memperoleh THR sesuai dengan haknya untuk segera melaporkan ke posko pengaduan yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). "Kemenaker telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami masalah terkait pemberian THR. DPR juga akan turut serta dalam memberikan pengawalan terhadap isu ini,” kata Cucun.

Imbauan dan Langkah Antisipasi

Dengan adanya pendataan intensif dari Kemenaker dan pengawalan dari DPR RI, diharapkan seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada para pekerja tepat waktu. Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan menciptakan suasana kerja yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memahami hak-hak mereka terkait THR dan tidak ragu untuk melaporkan jika hak tersebut tidak terpenuhi. Keterbukaan dan partisipasi aktif dari pekerja sangat penting dalam memastikan implementasi peraturan THR berjalan efektif.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pembayaran THR Lebaran 2025:

  • Batas Waktu Pembayaran: Seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
  • Besaran THR: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
  • Posko Pengaduan: Tersedia di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.
  • Sanksi: Perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR akan dikenakan sanksi administratif hingga rekomendasi terkait kelangsungan izin usaha.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kemenaker dan dukungan dari DPR RI, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh pekerja di Indonesia.