Investigasi Mendalam Kasus Kematian RW: Empat Personel Polsek Kayangan Diperiksa Propam Terkait Dugaan Intimidasi
Empat Anggota Polsek Kayangan Diperiksa Terkait Kematian Warga
MATARAM, NTB - Tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTB tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat anggota Polsek Kayangan, Lombok Utara, terkait dengan meninggalnya RW (27), seorang warga Desa Sesait. Pemeriksaan ini merupakan respons atas dugaan tekanan dan intimidasi yang dialami RW dari aparat kepolisian setempat, yang berujung pada aksi bunuh diri.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah memicu aksi massa yang berujung pada penyerangan Mapolsek Kayangan pada Senin malam, 17 Maret 2025. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat.
"Kami di Polda NTB sangat mengantisipasi kasus ini, dan yang diperiksa ada empat polisi, yaitu mantan Kapolsek, Kanit Reskrim, dan dua anggotanya," ujar Kombes Pol Kholid pada Senin, 24 Maret 2025.
Pemeriksaan terhadap mantan Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin, yang telah dicopot dari jabatannya, dilakukan langsung oleh tim gabungan Propam. Hal serupa juga berlaku bagi Kanit Reskrim dan dua anggotanya yang lain. Kombes Pol Kholid meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dijanjikan akan dilakukan secara transparan.
"Yang diperiksa empat orang anggota polisi, dan hasilnya akan kami sampaikan kepada publik, terutama keluarga korban yang menuntut keadilan," tegasnya.
Kombes Pol Kholid menambahkan bahwa Polda NTB di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Hadi Gunawan memiliki tanggung jawab untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
Situasi Terkini dan Tuntutan Keadilan
Pasca-penyerangan Mapolsek Kayangan, puluhan aparat kepolisian dari Polres Lombok Utara dan Brimob Polda NTB sempat diterjunkan untuk mengamankan lokasi. Namun, penjagaan tersebut telah ditarik pada Kamis, 19 Maret 2025, setelah situasi dinyatakan kondusif.
Meski demikian, pada Jumat sore, 20 Maret 2025, aksi demonstrasi kembali digelar oleh warga dan keluarga RW di depan Alfamart dan Mapolsek Kayangan. Massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli RW menuntut keadilan atas kasus RW, yang mereka yakini tetap harus diusut tuntas meskipun telah ada surat damai antara RW dan pihak pelapor.
Menurut mereka, dugaan pencurian yang dituduhkan kepada RW tidak benar. RW disebut tidak sengaja memasukkan handphone ke dalam tasnya saat berbelanja di minimarket. Selain itu, pemilik handphone juga telah mencabut laporannya.
Rekomendasi Ombudsman dan Tanggapan Akademisi
Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, sebelumnya telah merekomendasikan agar dilakukan investigasi mendalam yang fokus pada kronologis peristiwa meninggalnya RW dan pembakaran Polsek Kayangan. Ia juga menekankan pentingnya investigasi terhadap prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, mulai dari penangkapan hingga pemulangan RW.
"Keluarga juga bisa melapor ke Propam Polda NTB jika tidak puas dengan penanganan di Reskrim Polsek. Kami mengapresiasi Polda NTB dan Mabes Polri yang telah bergerak cepat mencopot jabatan Kapolsek Kayangan dan tiga anggotanya," ujar Dwi Sudarsono.
Yan Mangandar, seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya RW. Ia berharap kematian RW dapat membuka mata publik akan pentingnya hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
"Kasus kecil hanya karena khilaf, harusnya cukup kedua pihak bertemu dan menjelaskan. Tapi ini RW dipaksa mengaku dan diancam penjara 5 tahun serta denda dengan jumlah yang tak masuk akal, Rp 900 juta," kata Yan Mangandar. Ia mengapresiasi langkah Polda NTB dalam memeriksa aparat kepolisian yang terlibat dalam dugaan penekanan dan intimidasi terhadap RW. Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan terbuka, dengan melibatkan pihak eksternal seperti Ombudsman dan akademisi, agar kasus RW dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Menanggapi perusakan Mapolsek Kayangan, Yan Mangandar mengingatkan agar polisi tidak langsung mengkriminalisasi masyarakat yang melakukan aksi tersebut. Ia menyarankan agar polisi lebih memahami kondisi kebatinan masyarakat yang mungkin telah kecewa dengan pelayanan yang mereka terima selama ini.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, menjelaskan bahwa pencopotan Kapolsek Kayangan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB. Iptu Zaenudin kini menjabat sebagai Kapolsek Kayangan menggantikan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin.
"Pemeriksaan kepada Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dan anggotanya atas isu yang beredar di masyarakat, yang diduga sebagai penyebab meninggalnya RW dan penyerangan Mapolsek Kayangan. Kapolsek dan anggota yang diduga melakukan intimidasi diperiksa," pungkas AKBP Agus Purwanta.