RUU KUHAP: Imunitas Advokat dalam Pembelaan Klien Menguatkan Profesi Hukum
RUU KUHAP Usulkan Perlindungan Hukum Lebih Kuat bagi Advokat
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedang menggodok usulan penting terkait imunitas bagi advokat. Usulan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada advokat saat menjalankan tugas profesinya dalam membela kepentingan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini menjadi krusial mengingat maraknya kasus kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugasnya.
Dorongan untuk memasukkan klausul imunitas ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Advokat Juniver Girsang, menyampaikan urgensi penambahan pasal yang secara eksplisit menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Urgensi Imunitas Advokat
Juniver Girsang menekankan bahwa perlindungan ini sangat penting untuk memastikan advokat dapat menjalankan tugasnya secara maksimal tanpa rasa takut diintimidasi atau dikriminalisasi. Menurutnya, meskipun Undang-Undang Advokat telah mengatur hal serupa, implementasinya di lapangan masih lemah. Banyak advokat yang menghadapi tuntutan hukum saat menjalankan tugas pembelaan, sehingga menghambat independensi dan efektivitas mereka dalam memberikan bantuan hukum.
"Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara. Kalau ada yang mengatakan kan ada di UU Advokat, eh sorry faktanya, advokat sekarang banyak yang dituntut dan diminta pertanggungjawaban pada saat mereka melakukan pembelaan profesi," tegas Juniver saat RDPU.
Dukungan dari Komisi III DPR RI
Usulan ini mendapat sambutan positif dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Beliau menyatakan persetujuannya dan meyakini bahwa klausul ini akan disepakati oleh seluruh anggota komisi. Bahkan, Habiburokhman menyebutkan bahwa usulan ini akan langsung "dibungkus" dan diikat dalam pembahasan RUU KUHAP, menunjukkan komitmen kuat untuk merealisasikannya.
Implikasi dan Manfaat
Jika usulan ini disetujui dan masuk dalam revisi KUHAP, implikasinya akan sangat signifikan bagi dunia hukum di Indonesia. Advokat akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan lebih independen dan profesional. Hal ini juga akan berdampak positif bagi akses keadilan bagi masyarakat, karena advokat tidak akan ragu untuk membela kliennya secara maksimal tanpa takut menghadapi tuntutan hukum yang tidak berdasar.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai revisi KUHAP dan imunitas advokat:
- Tujuan Utama: Memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada advokat saat menjalankan tugas profesinya.
- Latar Belakang: Maraknya kasus kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas pembelaan.
- Usulan: Penambahan pasal dalam RUU KUHAP yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
- Dukungan: Mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI.
- Implikasi: Meningkatkan independensi dan profesionalisme advokat, serta meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Dengan adanya imunitas yang jelas dan tegas dalam KUHAP, diharapkan advokat dapat lebih optimal dalam menjalankan perannya sebagai pilar penegakan hukum dan pembela hak-hak masyarakat.