Pelanggaran THR: Kemenaker Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Bandel

Kemenaker Tegas: Perusahaan yang Lalai Bayar THR Terancam Sanksi Berat

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hak-hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Ancaman sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha, kini membayangi perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR. Hal ini disampaikan sebagai respons atas potensi pelanggaran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan proaktif melakukan pendataan dan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi belum membayarkan THR kepada karyawannya. Pendataan ini akan dilakukan intensif hingga H-7 Lebaran. "Rekomendasi kita sanksi administratif sampai kepada rekomendasi terkait tentang kelangsungan (izin) bisnis usahanya," tegas Yassierli di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Proses Investigasi dan Penjatuhan Sanksi

Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemenaker akan melakukan serangkaian proses verifikasi dan investigasi secara cermat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan menghindari kesalahan dalam penjatuhan sanksi. Proses ini mencakup:

  • Pendataan: Mengumpulkan data perusahaan yang terindikasi belum membayar THR.
  • Investigasi: Melakukan verifikasi data dan mencari bukti-bukti pendukung.
  • Pemanggilan: Memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
  • Penjatuhan Sanksi: Jika terbukti melanggar, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Pemberian sanksi ini akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kewajiban Pembayaran THR dan Imbauan DPR RI

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 pasal 5 ayat (1) secara jelas mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh perusahaan, tanpa terkecuali.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga turut memberikan perhatian serius terhadap isu ini. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera menuntaskan pembayaran THR kepada karyawannya. Ia menekankan bahwa pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Cucun juga meminta masyarakat yang haknya tidak dipenuhi untuk segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan oleh Kemenaker. "Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” jelas Cucun.

Dengan adanya ketegasan dari Kemenaker dan dukungan dari DPR RI, diharapkan seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada karyawan. Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.