Aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa di Maros Dihentikan, Pemimpinnya Diberi Izin Tinggal

Aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa di Maros Dihentikan, Pemimpinnya Diberi Izin Tinggal

Kehebohan yang ditimbulkan oleh aliran kepercayaan yang disebut Pangissengana Tarekat Ana' Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemanggilan, pihak kepolisian, bersama unsur pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), berhasil mencapai kesepakatan dengan pemimpin aliran tersebut, Patta Bau (56). Kasus ini, yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat, kini telah mendapatkan penyelesaian. Proses tersebut diawali dengan pemanggilan resmi yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Tompobulu pada bulan Oktober 2024. Akan tetapi, dalam pemanggilan pertama, Patta Bau tidak dapat hadir. Pemanggilan kedua pun dilakukan, yang kali ini turut menghadirkan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta MUI untuk memastikan proses berjalan transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Beliau menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Kesbangpol Kabupaten Maros secara resmi menyatakan bahwa ajaran yang dianut oleh aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa menyimpang dari norma-norma keagamaan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, Patta Bau diminta untuk memberikan pernyataan resmi secara tertulis terkait penghentian segala kegiatan yang berkaitan dengan aliran tersebut. Pernyataan tersebut telah ditandatangani di hadapan pihak berwenang, menandai berakhirnya kegiatan aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa secara resmi.

Meskipun kegiatan keagamaan aliran tersebut dihentikan, Patta Bau mengajukan permohonan untuk tetap diperbolehkan tinggal di lokasi tersebut dengan alasan untuk bercocok tanam. Permohonan ini, setelah melalui pertimbangan matang dari pihak kepolisian, Kesbangpol, dan MUI, akhirnya dikabulkan. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan kesepakatan bersama untuk menghindari potensi konflik sosial yang lebih luas. Dengan demikian, Patta Bau diperbolehkan tinggal di lokasi tersebut, namun dengan catatan tegas untuk tidak lagi melakukan kegiatan keagamaan yang terkait dengan aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa.

AKP Makmur menekankan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari kolaborasi yang efektif antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan MUI. Proses penyelesaian yang mengedepankan dialog dan musyawarah ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang. Tindakan tegas namun humanis yang diambil diharapkan dapat meredakan ketegangan di masyarakat dan mencegah munculnya potensi konflik yang lebih besar. Dengan demikian, kasus aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa di Maros diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Indonesia.

Langkah-langkah yang diambil dalam kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya kesepakatan yang terjalin, diharapkan tidak akan ada lagi keresahan di masyarakat terkait keberadaan aliran tersebut. Proses penyelesaian yang transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait telah memberikan contoh penanganan yang baik dan diharapkan dapat menjadi acuan dalam kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.