Dirut Bulog Bungkam Soal Potensi Pengunduran Diri Pasca-Pengesahan UU TNI
Dirut Bulog Bungkam Soal Potensi Pengunduran Diri Pasca-Pengesahan UU TNI
Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen Novi Helmy Prasetya, belum memberikan jawaban pasti terkait kemungkinan pengunduran dirinya dari dinas militer aktif. Hal ini menyusul pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi Undang-Undang TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 20 Maret 2025.
UU TNI yang baru disahkan membatasi jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif menjadi hanya 14. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menaungi Perum Bulog, tidak termasuk dalam daftar tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog, mengingat beliau masih berstatus sebagai perwira aktif TNI.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi pengunduran dirinya, Novi Helmy hanya memberikan isyarat akan mematuhi instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Sebelumnya, Panglima TNI telah menyatakan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan oleh UU TNI harus mengundurkan diri.
"Itu sudah dari Panglima TNI, sudah menyampaikan ya," ujar Novi singkat, usai menghadiri rapat di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kemungkinan pengunduran dirinya, Novi Helmy memilih untuk tidak memberikan komentar dan hanya memberikan senyuman.
Sebelumnya, Panglima TNI telah melakukan mutasi jabatan terhadap Novi Helmy dari Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI menjadi Staf Khusus (Stafsus) Panglima TNI. Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI. Mutasi ini dilakukan dalam rangka penugasan Novi Helmy sebagai Direktur Utama Bulog.
Sebagai informasi, Novi Helmy menjabat sebagai Dirut Bulog sejak 7 Februari 2025 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. Beliau menggantikan posisi Wahyu Suparyono.
Implikasi Hukum dan Tanggapan Publik
Pengesahan UU TNI yang baru ini menimbulkan berbagai implikasi hukum dan pertanyaan publik. Salah satunya adalah mengenai status jabatan sipil yang saat ini diduduki oleh perwira aktif TNI di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan. Publik menanti kejelasan mengenai bagaimana implementasi UU ini akan dilakukan dan bagaimana dampaknya terhadap para perwira TNI yang saat ini menjabat di berbagai posisi strategis di pemerintahan dan BUMN.
Analisis Situasi dan Prospek ke Depan
Situasi yang dihadapi oleh Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Prasetya, merupakan contoh nyata dari implikasi UU TNI yang baru disahkan. Keputusan yang akan diambil oleh beliau akan menjadi preseden bagi para perwira TNI lainnya yang berada dalam situasi serupa. Masyarakat dan para pengamat politik akan terus memantau perkembangan situasi ini untuk melihat bagaimana pemerintah dan TNI menyikapi perubahan regulasi ini.
Daftar Kementerian/Lembaga yang Diizinkan UU TNI:
Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang diizinkan untuk diduduki oleh prajurit aktif TNI berdasarkan UU TNI yang baru:
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kejaksaan Agung
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Sandi Negara
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Narkotika Nasional