Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Terjerat Kasus Asusila: Status Kepegawaian Terancam Penurunan Pangkat
Kasus Asusila Guncang Disdukcapil Nunukan: ASN Terancam Penurunan Pangkat
Kasus pelanggaran moral mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Abdul Hapid, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap seorang warga yang sedang mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP). Putusan pengadilan ini tidak hanya berdampak pada kebebasan pribadi Abdul Hapid, tetapi juga pada kelanjutan karirnya sebagai abdi negara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, yang diketuai oleh Andreas Samuel Sihite, telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan kepada Abdul Hapid pada Desember 2024. Vonis ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Status Kepegawaian di Ujung Tanduk
Meskipun vonis yang dijatuhkan tidak mencapai dua tahun, yang berarti secara teknis Abdul Hapid masih berpeluang untuk kembali menjadi ASN, namun pelanggaran etik yang dilakukannya tidak bisa diabaikan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM Nunukan, Sura’i, menjelaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Hal ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran etik ringan dan sedang yang dilakukan oleh Abdul Hapid.
"Meskipun vonisnya di bawah dua tahun, yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran etik. Oleh karena itu, kami akan memberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah," ujar Sura’i, Senin (24/3/2025).
Proses Administrasi dan Pertimbangan Kemenpan RB
Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan saat ini tengah mempersiapkan proses administrasi yang diperlukan terkait kasus ini. Berkas putusan Pengadilan Negeri Nunukan beserta dokumen kepegawaian Abdul Hapid akan segera dikirimkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kemenpan RB akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan status akhir Abdul Hapid sebagai ASN.
Kasus ini bermula dari laporan seorang gadis berinisial SF (21) yang mengaku menjadi korban pelecehan oleh Abdul Hapid saat mengurus KTP pada bulan Mei 2024. SF menceritakan bahwa oknum ASN tersebut, yang saat itu menjabat sebagai kepala bidang di Disdukcapil, memintanya untuk menyanyikan lagu kebangsaan dan melakukan tindakan yang tidak senonoh.
"Saya sangat terkejut dan ketakutan. Saya langsung berontak dan berusaha melepaskan diri. Setelah berhasil, saya langsung keluar ruangan dan menangis," ungkap SF, menggambarkan trauma yang dialaminya.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi seluruh ASN di Kabupaten Nunukan. Kejadian ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN, serta memperketat mekanisme pelayanan publik agar terhindar dari praktik-praktik yang melanggar hukum dan etika.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- ASN Disdukcapil Nunukan terbukti melakukan tindak asusila.
- Korban adalah seorang warga yang sedang mengurus KTP.
- Pelaku divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
- Pelaku terancam penurunan pangkat.
- Berkas kasus akan dikirim ke Kemenpan RB untuk pertimbangan status kepegawaian.