Polda Bali Bongkar Sindikat Penimbunan Bio Solar Bersubsidi, Seorang Tersangka Diamankan

Polda Bali Bongkar Sindikat Penimbunan Bio Solar Bersubsidi, Seorang Tersangka Diamankan

DENPASAR, BALI - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Klungkung. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU.

Dalam operasi yang dilakukan pada 19 Maret 2025, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KA. Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.400 liter bio solar bersubsidi yang disimpan dalam tangki modifikasi di sebuah mobil boks Mitsubishi Colt L-300 berwarna hitam dengan nomor polisi DK-1052-QJ.

Kombes Pol Roy HM Sihombing, Direktur Reskrimsus Polda Bali, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memodifikasi tangki mobilnya agar dapat menampung lebih banyak bio solar. Tangki asli mobil tersebut dihubungkan dengan dua buah tangki tambahan berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dengan cara ini, tersangka dapat membeli bio solar dalam jumlah besar dan menimbunnya.

"Tersangka membeli BBM bersubsidi ini dengan menggunakan banyak barcode, seolah-olah dia adalah pembeli yang berbeda," ujar Kombes Pol Roy HM Sihombing dalam keterangan persnya, Senin (24/03/2025). "Bio solar yang ditimbun ini rencananya akan dijual kembali oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga subsidi."

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KA mengaku telah menjalankan bisnis haramnya ini selama tiga bulan terakhir. Keuntungan yang diperolehnya relatif kecil, sekitar Rp 1.000 per liter. Namun, jika diakumulasikan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barcode yang digunakan tersangka untuk membeli bio solar bersubsidi. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penimbunan BBM bersubsidi yang lebih besar," tegas Kombes Pol Roy HM Sihombing.

Tersangka KA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Bali dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak berwajib.

Pentingnya Pengawasan dan Tindakan Tegas

Pengungkapan kasus penimbunan bio solar bersubsidi ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Selain pengawasan, tindakan tegas terhadap para pelaku penimbunan juga sangat penting. Hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah orang lain untuk melakukan perbuatan serupa.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberantas praktik penimbunan BBM bersubsidi. Dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan kepada pihak berwajib, masyarakat dapat membantu menciptakan sistem distribusi BBM yang lebih adil dan transparan.

Dampak Penimbunan BBM Bersubsidi

Praktik penimbunan BBM bersubsidi memiliki dampak yang sangat merugikan bagi negara dan masyarakat. Beberapa dampak negatifnya antara lain:

  • Kerugian Negara: Penimbunan BBM bersubsidi menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan subsidi.
  • Kelangkaan BBM: Penimbunan menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, sehingga menyulitkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Kenaikan Harga: Kelangkaan BBM dapat memicu kenaikan harga BBM di pasar gelap, sehingga membebani masyarakat.
  • Ketidakadilan: Penimbunan BBM bersubsidi menciptakan ketidakadilan dalam distribusi BBM, karena hanya menguntungkan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, pemberantasan praktik penimbunan BBM bersubsidi harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, praktik ilegal ini dapat diberantas dan sistem distribusi BBM yang lebih adil dan transparan dapat diwujudkan.