OJK Pastikan Pembayaran Klaim Jiwasraya bagi Pemegang Polis yang Menolak Restrukturisasi

OJK Pastikan Pembayaran Klaim Jiwasraya bagi Pemegang Polis yang Menolak Restrukturisasi

Setelah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 16 Januari 2025 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kepastian hukum terkait pembayaran klaim kepada pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers virtual pada Rabu (5/3/2025), menegaskan komitmen OJK untuk menyelesaikan kewajiban Jiwasraya kepada seluruh pihak yang berhak.

Meskipun proses restrukturisasi telah berhasil memindahkan sebagian besar pemegang polis (99,9%) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), masih terdapat 374 peserta yang belum menyetujui rencana tersebut. Jumlah kewajiban Jiwasraya kepada kelompok ini mencapai Rp 180,80 miliar. Rinciannya meliputi 255 perorangan dan 119 program bancassurance. Tim likuidasi yang dibentuk pasca pembubaran badan hukum Jiwasraya akan bertanggung jawab atas pembayaran klaim kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi ini. Proses pembayaran akan dilakukan sesuai dengan aset yang tersedia di Jiwasraya, dan jika dana asuransi tidak mencukupi, maka pembayaran akan dilakukan secara proporsional.

Langkah-langkah yang telah dan akan diambil OJK terkait Jiwasraya:

  • Pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025.
  • Pembentukan tim likuidasi oleh Jiwasraya setelah rapat umum pemegang saham yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin usaha.
  • Pengawasan ketat oleh OJK terhadap proses likuidasi Jiwasraya untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
  • Pembayaran kewajiban kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi, meskipun dengan mekanisme proporsional sesuai ketersediaan aset.

Proses likuidasi Jiwasraya merupakan langkah yang diambil OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung. OJK menekankan komitmennya untuk mengawasi seluruh proses secara ketat, memastikan setiap langkah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bahwa hak-hak pemegang polis, termasuk mereka yang menolak restrukturisasi, akan dipenuhi semaksimal mungkin berdasarkan kondisi keuangan Jiwasraya saat ini. Kejelasan informasi dan transparansi menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini, guna memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat.

Dengan pengawasan yang ketat dari OJK, diharapkan proses likuidasi Jiwasraya berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat. OJK berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dan memastikan perlindungan bagi kepentingan pemegang polis.