Aksi Anarkis Ormas di Kantor Dinkes Bekasi Berujung Penangkapan: Diduga Minta Jatah Kelola Limbah

Aksi Anarkis Ormas di Kantor Dinkes Bekasi Berujung Penangkapan

Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi anarkis di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini merupakan respons atas tindakan pengrusakan dan pembuangan sampah yang dilakukan oleh oknum ormas tersebut pada Selasa, 18 Maret 2025. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, ada lima orang yang sudah kami amankan terkait kasus ini," ujarnya kepada awak media pada Senin, 24 Maret 2025. Penangkapan sendiri dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

Motif Dibalik Aksi Anarkis

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan motif di balik aksi anarkis ormas tersebut. Menurutnya, insiden ini dipicu oleh kekecewaan anggota ormas karena tidak berhasil menemui Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi. Kedatangan mereka ke kantor Dinkes adalah untuk meminta jatah pekerjaan, khususnya pengelolaan limbah medis.

"Modusnya adalah meminta pekerjaan. Mereka ini inginnya dikasih proyek pengelolaan limbah medis yang notabene bisa menghasilkan uang. Ini sudah menjadi cara umum bagi beberapa ormas di Kabupaten Bekasi untuk mencari dana," jelas Kombes Mustofa.

Karena merasa tidak dihiraukan, kekecewaan tersebut kemudian dilampiaskan dengan melakukan tindakan anarkis. Mereka mengamuk di kantor Dinkes, mengacak-acak tempat sampah, dan menyebarkan isinya di depan pintu masuk. Aksi ini tidak hanya menimbulkan kerusakan, tetapi juga membuat para pegawai Dinkes merasa terancam dan tidak aman dalam bekerja. Video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi tersebut juga sempat viral di media sosial, menuai kecaman dari berbagai pihak.

Ancaman Hukum dan Upaya Preventif

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda sebesar Rp 4,5 juta.

Kombes Mustofa menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Ia juga mengimbau kepada seluruh organisasi masyarakat di Kabupaten Bekasi untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

"Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas ormas di wilayah Kabupaten Bekasi. Kami juga akan menggandeng pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada ormas-ormas agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

Daftar Kata Kunci Penting:

  • Ormas
  • Dinas Kesehatan
  • Kabupaten Bekasi
  • Penangkapan
  • Aksi Anarkis
  • Pengelolaan Limbah
  • Pasal 335 KUHP
  • Polres Metro Bekasi
  • Kombes Mustofa
  • Kepala Dinkes
  • Pemerasan
  • Intimidasi
  • Keamanan Pegawai
  • Upaya Preventif