Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK: Butuh Persiapan Materi

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK: Butuh Persiapan Materi

Sidang praperadilan kedua yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami penundaan. Penundaan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Senin (3/3/2025). Tessa menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh kebutuhan KPK untuk melakukan koordinasi internal dan mempersiapkan materi yang akan diajukan dalam persidangan.

"KPK telah menyampaikan permohonan penundaan sidang praperadilan kepada hakim," ujar Tessa dalam keterangan persnya. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses persidangan berjalan efektif dan terhindar dari kendala prosedural. KPK berkomitmen untuk menghadirkan bukti-bukti yang kuat dan sistematis dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan pertama Hasto pada Kamis (13/2/2025). Hakim menilai permohonan tersebut kurang jelas dan substansial. Tidak puas dengan keputusan tersebut, Hasto kembali mengajukan praperadilan setelah KPK menahannya selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan praperadilan yang diajukan Hasto kali ini mencakup dua perkara terpisah. Pertama, terkait dugaan suap yang didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Kedua, terkait dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Penetapan Hasto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota DPR yang hingga kini masih buron. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020 dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Keberadaan Harun Masiku yang masih misterius hingga saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum. Penetapan Hasto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada akhir 2024 menambah kompleksitas kasus ini, mengingat keduanya diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Proses hukum yang sedang berjalan ini tentunya menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Penundaan sidang praperadilan ini menimbulkan pertanyaan mengenai strategi hukum yang akan diterapkan oleh KPK dan dampaknya terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil bagi semua pihak.